Post Views: 3,597
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijiriah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari tanggal 19-25 April 2023.
Dengan penetapan masa cuti bersama tersebut, para ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan (Basel) dilarang mengambil cuti tambahan, jika masih ada yang membandel maka akan diberikan sanksi disiplin.
Sekda Basel, Eddy Supriadi mengimbau kepada para ASN, agar tidak menambah cuti libur lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah dari mulai tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
“Cuti libur lebaran ini selama satu Minggu, jadi mulai besok, seluruh ASN termasuk Pekerja Harian Lepas (PHL) kembali bekerja, artinya tidak boleh menambah libur lebaran,” kata Eddy Supriadi, Selasa (25/04/2023).
“Kecuali kalau ASN tersebut ada halangan seperti sakit dan lainnya. Namun, disampaikan dengan surat keterangan resmi,” tambahnya.
Ia menegaskan, apabila nanti ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja pada Rabu 26 April 2023 tanpa keterangan atau memberikan informasi maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.
“Jelas, kami akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar jika tidak memberikan keterangan, tidak ada pemberitahuan dan informasi apapun, maka akan kita berikan sanksi surat peringatan,” katanya.
Eddy juga mengimbau, kepada seluruh ASN dan PHL di lingkungan Pemkab Basel untuk kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Neneng/RB)