BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang wanita muda dengan inisial AT (21) warga Kampung Teladan AMD, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), saat ini telah diamankan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan arisan fiktif alias bodong.
Total korban AT yang dikumpulkan sementara ini oleh pihak kepolisian, ada sebanyak 59 orang dengan total kerugian sebesar Rp.191juta. Namun, untuk saat ini yang melapor baru 7 orang.
“Tersangka AT diamankan Satreskrim Polres Basel berdasarkan laporan pengaduan saudara Dira Yulinda tanggal 4 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/823/XII/2022/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung, tanggal 14 Desember 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan untuk modus tersangka, dengan menawarkan arisan milik membernya yang membutuhkan uang senilai Rp.7juta dan dijanjikan nomor arisan tersebut dengan nomor 24 dan akan diperoleh pada 17 Oktober 2022 dengan keuntungan sebesar total Rp.10juta.
“Tergiur dengan tawaran tersebut, korban Dira memberikan uang sebesar Rp.7 juta, Namun sampai dengan tanggal yang telah disepakati korban belum menerima arisan tersebut, sehingga korban mencoba menghubunggi pelaku, namun tidak dapat dihubunggi lagi dan didapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dan ternyata bahwa arisan tersebut tidak ada atau fiktif, dan korban mengalami kerugian Rp.7juta, serta langsung melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Basel,” jelasnya.
Selanjutnya, AKP Chandra mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut kemudian anggota Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan gelar perkara dan ditemukan bukti permukaan yang cukup sehingga proses perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata korban lebih dari 1 orang, sehingga total kerugian yang dialami korban penipuan dengan modus arisan ini mencapai Rp.191juta,” katanya.
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas perkara tersenut yakni selembar kwitansi berisikan pembayaran Rp.7juta.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya, tersangka disangkakan atas perkara tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP, dengan tuntutan hukuman kurungan 5 tahun penjara,” tandas AKP Chandra. (Neneng)