BABEL, RADARBAHTERA.COM – Nasib apes dialami oleh A (37) pemuda asal Desa Permis, Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku kepergok saat hendak melakukan percobaan pencurian di rumah pelapor yakni TI (33) yang juga merupakan warga Desa Permis.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengatakan, kejadian berawal saat tersangka A hendak melakukan pencurian di Rumah TI di Desa Permis pada Sabtu kemarin (31/08/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku saat itu hendak masuk ke dalam rumah pelapor melalui celah antara ujung tembok dengan atap rumah dan setelah itu menuju ke dapur rumah untuk mengambil dompet diletakkan di atas kulkas berisikan uang Rp.70ribu,” ujar Ipda Budi, Minggu (01/09/2024).
“Namun sebelum berhasil mengambil dompet tersebut, pelaku tertangkap basah oleh istri pelapor yakni EY (34) yang hendak ke kamar mandi,” tambahnya.
Budi menjelaskan, setelah mengetahui perbuatannya sudah di ketahui oleh orang pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang melihat hal tersebut istri pelapor langsung berteriak sehingga membuat pelapor terbangun dari tidurnya dan langsung menuju ke sumber suara.
“Ketika pelapor sampai di sumber suara, pelapor melihat pelaku berupaya melarikan diri keluar dari rumah namun sebelum sempat melarikan diri pelaku berhasil diamankan oleh pelapor dan setelah itu pelapor langsung menghubungi Polsek Simpangrimba untuk mengamankan pelaku dan setelah itu pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Simpangrimba,” jelasnya.
Ipda Budi mengatakan, setelah mendapatkan inpormasi bahwa adanya pelaku tindak pidana percobaan pencurian yang sudah diamankan oleh warga maka Kapolsek Simpangrimba memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi dan setelah sampai di lokasi.
Kanit Reskrim dan anggota langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Simpangrimba untuk di lakukan proses penyidikan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpangrimba. Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHAP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (Neneng)