Post Views: 2,756
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Mengantisipasi kasus curas, curat dan curanmor (3C), penyalahgunaan senpi/sajam, penyalahgunaan narkoba, perjudian, prostitusi dan premanisme, maka Polsek Tanjungraja melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di jalan lintas timur Tanjungraja-Kayuagung, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu malam (25/02/2023).
Dikatakan Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, kegiatan razia ini dilaksanakan guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjungraja.
“Malam ini kami melakukan pemeriksaan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, juga melakukan penggeledahan baik kendaraan pribadi, barang dan penumpang,” kata Kapolsek Halim, Minggu (26/02/2023).
Ia mengungkapkan, hasil dari giat KRYD tersebut tidak terdapat kendaraan yang terjaring razia, dan untuk pengendara yang membawa sajam, miras dan narkotika juga nihil.
“Untuk pengendara yang membawa sajam, miras dan narkotika, Alhamdulillah tidak ada. Untuk pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak membawa surat kendaraan diberikan teguran, agar segera melengkapi surat-surat kendaraannya,” ungkapnya.
Kapolsek Halim juga mengungkapkan, Kegiatan KRYD yang berlangsung selama satu jam setengah mulia pukul 21.00 WIB tersebut, berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (Neng/Tum/RB)