Aniaya Mantan Istri, JU Diamankan Tim Satreskrim Polres Basel 

FLS2N se-Sumatra Selatan, Bupati Panca Promosikan Pindang Pegagan
Juni 6, 2023
Minggu Ini, ESI Bateng Gelar Kejurda Atlit Esport
Juni 6, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – JU (23), warga Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Basel, Minggu dini hari (04/06/2023).
 
Buruh harian tersebut diamanka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap SU (29) yang merupakan mantan istri Pelaku di Lapangan Tangsi laut Nek Aji kelurahan Tanjung Ketapang kecamatan Toboali pada Sabtu (03/06/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
 
Kasi Humas Polres Basel, Ipda Budi seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan kejadian tersebut berawal pada Sabtu malam, saat pelaku yang menghampiri korban ke warung korban yang berada di lapangan Tangsi pantai Laut Nek Aji bertujuan dan menanyakan perihal KTP pelaku apakah korban menyimpan KTP pelaku yang merupakan mantan suami korban.
 
Korban mengatakan, bahwa KTP pelaku tidak ada pada korban, setelah itu pelaku masih duduk di warung korban sampai pukul 23.25 WIB. Kemudian, pelaku berbicara kepada korban agar korban ikut pelaku, namun korban menolak dan pelaku mengancam akan berbuat kasar kalau korban tidak mau ikut.
 
Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan kanan korban, sedangkan tangan kiri korban merangkul tangan kanan RE yang merupakan rekan korban. 
 
Pelaku bertambah emosi dan meminta korban untuk melepaskan tangannya dari tangan RE namun korban tidak menghiraukan sehingga pelaku langsung memukul tangan kiri korban sebanyak 1 kali yang menyebabkan tangan korban lepas dari tangan RE.
 
Selanjutnya, korban berbalik badan dan kembali merangkul tangan kanan RE dan pelaku kembali meminta korban untuk melepaskan tangan korban dari tangan RE. Karena tidak juga dilepaskan kemudian pelaku memukul tangan kanan korban sehingga tangan korban terlepas dari tangan RE.
 
Kemudian pelaku langsung memegang kedua tangan korban dan menyeret tubuh korban dalam keadaan terlentang sejauh 1,5 meter. Korban langsung menangis dan pelaku pun melepaskan tangannya.
 
Lalu korban berdiri dan pelaku membantu korban membersihkan pakaiannya, dan korban berkata kepada pelaku jangan pura-pura baik, mendengar hal tersebut pelaku kembali emosi dan langsung menendang kaki sebelah kiri korban dan mengenai bagian betis kaki kiri dan membuat korban terjatuh.
 
Kemudian pelaku kembali menendang bagian paha kiri korban sebanyak 1 kali. Kemudian banyak warga disekitar tempat kejadian yang mendekat dan melerai kejadian tersebut dan kemudian pelapor langsung meminta bantuan warga yang berada di sekitar tempat kejadian untuk diantarkan ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
 
Ipda Budi mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Basel langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada disekitaran TKP.
 
“Pelaku dan barang bukti berupa sehelai celana pendek warna merah muda dan 1 helai baju lengan pendek warna hitam sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Budi, Selasa (06/06/2023).
 
Atas perbuatannya, pelaku JU akan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. (Neneng/RB)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *