Aniaya Keponakan, Tante NV Diamankan Polisi

Hipmi Babel Dukung Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim
Januari 25, 2022
Bertemu Rektor Unsri, Bupati Panca Bahas Usulan Jalan Baru
Januari 25, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan unit PPA Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan seorang oknum PNS yang berinisial NV warga Kecamatan Toboali terduga pelaku tindak kekerasan terhadap bocah perempuan di bawah umur MO (11) yang tak lain adalah keponakannya sendiri, Selasa siang (25/01/2022).
 
Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Joko Isnawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan SA (62) yang di beritahu oleh SI terkait adanya tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial MO (11) yang terjadi pada hari Sabtu siang (22/01/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
 
“Saat itu pelapor SA sedang tidur dirumahnya, lalu dibangunkan oleh AI dan memberitahukan kepada pelapor jika ada seorang anak perempuan yang berumur 11 tahun diduga telah menjadi korban penganiayaan saat sedang berada dirumah ED,” jelas Kasatreskrim Chandra Satria kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).
 
Setelah itu, pelapor dan AI menuju ke rumah ED dan tidak lama dari situ terduga pelaku NV yang merupakan tante korban datang dan hendak membawa korban pulang namun korban tidak mau.
 
“Saat itu terduga pelaku NV datang ke rumah ED dan hendak membawa korban pulang, namun korban tidak mau sehingga terduga pelaku NV menyeret korban, tetapi ditahan oleh AN,” ungkapnya.
 
Chandra juga menambahkan, peristiwa tersebut langsung dilaporkan SA dan NY ke Polres Basel, terduga pelaku sudah diamankan.
 
“Untuk terduga pelaku dan barang bukti sebuah balok kayu, sudah kami amankan di Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
 
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, terduga pelaku NV akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *