Aniaya Istri Siri, Bob Ditangkap Polisi

Sumapermila Tak Tahu Suaminya Mendapatkan Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dari PT Timah, Kini Miliki Bekal Untuk Modal Usaha
September 6, 2024
PT Timah Dukung Tim P2MI Teknik Geologi ITB Lakukan Penelitian Tentang Geowisata
September 6, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan yang dialami oleh perempuan inisial PIA (19) tahun, pada Kamis 5 September 2024.

AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, SH. menjelaskan singkat kronologis, bermula dari Korban  PIA (19) melaporkan Pelaku seorang laki2 dengan inisial BOB (28) yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.

“Dari kejadian tersebut, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/07/VIII/2024/SPKTUNITRESKRIMSEKNAMANG/RESBATENG/POLDAKEP.BABEL tanggal 15 agustus 2024, Korban PIA (19) melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya yg dilakukan oleh Pelaku berinisal BOB, kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku BOB yang berada di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Kab. Bangka Tengah,” ungkap Windaris, Jumat (06/09/2024).

Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut merupakan suami siri dari Korban PIA, dimana motif dari pelaku BOB (28) melakukan penganiayaan itu karena emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta Hp milik korban, dan juga pelaku saat itu masih terpengaruh dari minuman beralkohol, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.

“Korban dan pelaku merupakan pasangan siri yang tinggal dalam 1 rumah yang  beralamat Desa Bukit Kijang, motif pelaku tersebut karena korban tidak mau memberikan Hp miliknya, sehingga pelaku tersulut emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh miras hingga berujung penganiayaan,” pungkas windaris

Dari informasi dan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang, diperoleh informasi keberadaan pelaku, dan pada tanggal 3 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim opsnal Unit  Reskrim Polsek Namang dan dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Pada saat diringkus dan diamankan oleh tim Opsnal gabungan  pelaku  sedang memancing, setelah itu pelaku langsung  di bawa dan di amankan ke Polsek Namang tanpa perlawanan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim opsnal reskrim Polsek Namang berhasil meringkus Pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai dibantu juga oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus, pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasi Humas

Dari kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *