BABEL, RADARBAHTERA.COM – Cekcok berujung maut yang gemparkan warga terjadi di Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, Babel, Rabu siang (03/03/2021). Nyawa Andri Budiman akhirnya melayang, setelah ditebas parang secara brutal oleh Abdul Hadi yang tak lain mantan mertua korban.
Berdasarkan informasi dihimpun awak media di lapangan, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB, Dahlan yang merupakan mantan adik ipar korban menegur Andri untuk tak lagi mencampuri urusan Hartuti yang merupakan saudari Dahlan dan sudah menjadi mantan istri korban. Atas teguran tersebut, membuat Andri tersinggung dan taklama berselang terjadilah cekcok mulut hingga keduanya terlibat duel fisik.
Saat pergumulan terjadi, tiba-tiba datanglah Abdul Hadi ayah dari Dahlan yang juga mantan ayah mertua Andri dengan membawa sebilah parang. Tanpa fikir panjang, parang tersebut langsung dilayangkan Abdul Hadi ke arah mantan menantunya itu secara brutal. Setidaknya, lima kali tebasan parang diantaranya mengenai bagian kepala, wajah dan bagian tubuh korban lainnya.
Tak ayal, akibat tebasan parang mantan ayah mertua itu membuat Andri langsung tersungkur di lokasi kejadian. Melihat kejadian tersebut, warga langsung berdatangan dan sempat membawa korban menuju Puskesmas Sungaiselan, namun karena banyak kehabisan darah akibat luka diderita, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan.
Kapolsek Sungaiselan, Iptu M Boy Akbar seizin Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo kepada awak media, membenarkan adanya kejadian pembunuhan yang dilakukan Abdul Hadi terhadap almarhum Andri yang merupakan mantan menantu pelaku.
“Penyebab tewasnya korban, akibat lima luka bacokan oleh pelaku yang mengenai kepala, wajah dan tubuh hingga korban meninggal dunia saat dibawa menuju Puskesmas Sungaiselan,” katanya.
Pasca kejadian, pihaknya melakukan olah TKP tepatnya di Kelurahan Sungaiselan. Lokasi kejadian tragis ini, diantara rumah korban dan pelaku yang notabene tak berjauhan. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku pembacokan tersebut sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku ini, dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan tuntutan hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Boy. (Andrian)