BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Tragedi biadab merenggut nyawa seorang wanita lansia, Pauziah (59) di Desa Pinangsebatang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022, sekira pukul 02.30 WIB membuat heboh warga sekitar. Biadabnya, pelaku pembunuhan dalam kasus ini tak lain adalah putra korban sendiri, Jamal Mirdad (31) yang sebelumnya sempat berskenario seolah-olah kasus ini murni akibat perampokan oleh orang lain.
Dalam hitungan jam pasca tragedi pembunuhan itu, Reskrim Polres Bateng bersama Polsek Simpangkatis dari hasil penyelidikan dan olah TKP, berhasil mengungkap kasus ini dan mematahkan alibi awal Jamal Mirdad sebelumya, bahwa kasus ini bukan murni perampokan murni oleh orang lain kendati seisi rumah dibuat berantakan dan ada perhiasan juga sejumlah uang milik korban yang dilaporkan hilang, melainkan pembunuhan itu sendiri dilakukan oleh Jamal Mirdad.
Lantas, apa pemicu sang anak berbuat nekad dan biadab seperti itu terhadap ibu yang telah mengandung, melahirkan dan membesarkannya selama ini?
3 Hal Pemicu Jamal Bunuh Ibunya
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim AKP Wawan Suryadinata kepada awak media mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku hingga ungkap kasus pembunuhan di Desa Pinangsebatang ini kurang dari 12 jam saja.
“Dari pengakuan pelaku Jamal Mirdad, dirinya mengakui bahwa kelakuan sehari-hari sudah sangat parah mulai dari suka mabuk, judi hingga prostitusi,” katanya.
Wawan juga mengungkapkan, kronologi kejadian sebelum hingga terjadinya pembunuhan itu, bermula pada Kamis malam (23/06/2022), Jamal Mirdad, pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Pangkalpinang, untuk “main cewek” atau prostitusi di kawasan Teluk Bayur, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Bukitintan, namun saat itu wanitanya ternyata sedang menstruasi.
Karena hawa nafsunya tak tersalurkan, kemudian Jamal sempat menenggak minuman keras jenis anggur merah dan arak. Kemudian, Jamal bersama beberapa temannya bergeser menuju tempat lokalisasi Paritenam di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang untuk mencari hiburan lainnya. Selanjutnya, sekitar pukul 01.45 WIB Jamal pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, Jumat (24/06/2022) sekira pukul 02.00 WIB, Jamal melihat ibunya (Pauziah, red) sedang tertidur lelap. Pada saat itulah, Jamal bermaksud hendak mengambil barang-barang berharga milik ibunya.
“Ibunya yang sedang tertidur itu, langsung dibekap hidung dan mulutnya menggunakan tangan pelaku dengan sekuat tenaga, hingga akhirnya korban tewas karena tak bisa bernafas. Tak sebatas itu, Jamal juga sempat melakukan pelecehan terhadap ibunya. Setelah korban tewas, Jamal mengasak barang berharga milik ibunya berupa cincin emas 20 gram dan uang Rp.1.930.000,-,” katanya.
Skenario Jamal Usai Pembunuhan
Panik melihat korban sudah tewas, Jamal pun memutar otak dan pergi ke dapur untuk mengambil sebilah parang dan merusak jendela yang ada di rumah, dengan tujuan membuat skenario bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh pencuri yang memasuki rumah korban.
Setelah itu, sekira pukul 02.40 WIB, Jamal menelpon kakaknya Sopian (38) untuk memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia akibat dibunuh oleh pencuri, namun saat itu telpon tidak diangkat. Kemudian, Jamal menelpon temannya bernama Can untuk memberitahukan kejadian tersebut, setelah itu pelaku pergi keluar rumah dan memberitahukan kepada tetangga bahwa korban meninggal dunia akibar dibunuh oleh pencuri.
Sontak saja, pagi-pagi buta itu, Desa Pinangsebatang dibuat geger. Setelah itu, warga datang ke Polsek Simpangkatis untuk melaporkan kejadian tersebut. Hingga akhirnya, pihak kepolisian melakukan olah TKP dan penyelidikan kasus tersebut.
“Pasca kejadian dan terungkapnya kasus pembunuhan itu berdasarkan dari oleh TKP dan penyelidikan, Jamal telah diamankan di Mapolsek Simpangkatis, kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Bateng untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/269/VI/2022/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda KEP Babel, tanggal 24 Juni 2022, dengan tuntutan Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat (1) Subs Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah,” kata Kasatreskrim Wawan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 gelang emas dengan berat + 20 Gram, 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000,-, selembar uang pecahan Rp 20.000,-, selembar uang pecahan Rp 10.000,-.
Hasil Visum Jenazah Korban
Dari hasil Visum Et-repertum terhadap jenazah Pauziah yang dikeluarkan oleh Spesialis Forensik Medikolegal) RSUD Bateng, dr Suroto Sp.FM dengan hasil ditemukan bibir bawah 1 luka lecet, kelopak mata kiri bawah 1 luka lecet, telinga kiri belakang 1 luka lecet, tangan kiri 2 buah luka memar, tangan kanan 2 buah luka lecet, alat kelamin 2 luka lecet, hidung 2 buah luka lecet.
“Dari hasil pemeriksaan labor, tidak ditemukan sperma di kemaluan korban, jenazah tidak dilakukan otopsi,” tandas Kasatreskrim Wawan. (*/And/RB)