BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Seorang buruh harian berinisial C (40) warga Kelurahan Tanjungketapang Kecamatan Toboali, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, Rabu siang (24/08/2022)
Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menyebut kasus ini terungkap berawal diterimanya informasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang sudah lama berjalan di daerah Jalan Manggis Toboali.
Pelaku ditangkap anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Basel saat berada di kediamannya. Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 jeriken berisi 20 liter dan 5 jeriken berisi 16 liter BBM subsidi jenis solar serta 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku untuk membawa dan mengangkut BBM solar tersebut.
“Setelah dilidik dan memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota unit pidsus kemudian bergerak ke lokasi guna mengamankan pelaku,” ujarnya AKP Chandra Satria di Mapolres Basel, Kamis (25/08/2022).
AKP Chandra menuturkan, adapun modus pelaku dalam kasus ini yakni membeli BBM jenis solar tersebut dalam jumlah yang banyak di salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Toboali setiap kali bahan bakar bersubsidi itu masuk ke SPBU.
Dengan berbekal surat rekomendasi nelayan yang telah dikeluarkan instansi terkait, pelaku bisa membeli BBM solar dalam jumlah yang banyak. Karena itu SPBU selalu memberikan BBM kepadanya sesuai data kebutuhan nelayan.
Akan tetapi, BBM solar ini malah dijual pelaku kepada para penambang timah dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) alias dua kali lipat harga yang ditetapkan Pertamina.
“Jadi kesalahan yang telah dilakukan C dalam kasus ini, Pertama menjual solar diatas HET, ada keuntungan didapat dari penjualan. Kedua, menjual kepada yang tidak berhak, dalam hal ini yakni penambang. Dan untuk pihak lain yang terlibat dalam perkara ini masih kita dalami,” kata AKP Chandra.
Ia menjelaskan, bahwa ungkap kasus ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Babel turunan dari intruksi Kapolri, bahwa seluruh jajaran Polri di bawah untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mengatasi kelangkaan bahan bakar.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)