Akibat Hal Sepeleh, Teman Bacok Teman di Desa Nyelanding

Dialog dengan RRI Sungailiat, Pj Gubernur Beberkan Program Prioritas
November 18, 2022
Pertandingan Sepakbola, Tim Kesebelasan Bang Molen Menang Telak 5:0
November 18, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Airgegas Polres Bangka Selatan (Basel), bergerak cepat menangkap Aspan (19), setelah dilaporkan melakukan pembacokan terhadap korban Suwandi (29) yang merupakan panitia hiburan malam pesta rakyat pembagian piala HUT RI di Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas pada Rabu kemarin (16/11/2022).
 
Kapolsek Airgegas AKP Yandri C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban tidak mau memberikan tumpangan kepada pelaku usai kegiatan. 
 
“Korban ini bertugas sebagai panitia pengamanan kegiatan band malam dalam rangka pembagian piala HUT RI, kemudian selesai kegiatan pelaku meminta tolong kepada korban untuk memberi tumpangan sepeda motor namun korban tidak bersedia memberikan tumpangan,” jelas AKP Yandri, Jumat (18/11/2022).
 
“Karena tidak diberi tumpangan, kemudian pelaku marah dan mengajak korban berkelahi akan tetapi korban tidak menghiraukan hal tersebut dan pergi kerumah salah satu warga yakni H. Jali,” tambahnya.
 
Setelah itu, AKP Yandri mengatakan Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang berada di rumah H. Jali dan sambil berkata “urusan kite belum selesai”, tetapi korban menjawab “sudahlah Pan”.
 
“Kemudian pelaku pergi ke motornya mengambil sebilah pedang samurai dan kemudian membacok korban ke arah leher, tapi ditahan oleh korban menggunakan tangan sehingga tangan korban terluka,” ujarnya.
 
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Airgegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
 
“Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut, pada hari Kamis (17/11/2022) sekira pukul 15.15 WIB, anggota Polsek Airgegas berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di pondok kebun milik orangtuanya di Desa Nyelanding,” kata AKP Yandri.
 
Saat ini pelaku dan sebilah samurai dengan panjang -+ 50 cm telah diamankan di Mapolsek Airgegas untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *