BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan Fajar (21) warga Kecamatan Koba, Bateng yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Senin sore (19/12/2022).
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatnarkoba Iptu Windaris mengungkapkan, pelaku Fajar ini ditangkap usai anggota Satresnarkoba Polres Bateng mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika di kediaman pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dan penyelidikan, petugas langsung menangkap Fajar yang sedang berada dirumahnya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku ada menyimpan ganja di bekas gudang di sebelah rumah kosong di jalan Senanghati Koba, Bateng,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Selanjutnya, Windaris menjelaskan, pelaku langsung dibawa ke lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut, dan anggota Satresnarkoba didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di gudang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran dengan berat bruto 560 gram, 1 buah kantong plastik warna merah, 1 buah Hp merek Realme C35 warna hitam,” jelasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Windaris. (Neng/And)