Post Views: 2,346
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit Jalan Kodam RT 14 Desa Lubukbesar Kecamatan Lubukbesar, Bateng, Kamis (02/02/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengatakan, penangkapan kedua pelaku yakni AD alias Demot (19) Warga Desa Lubuklingkuk dan IR alias Ipon (23) warga Desa Lubukpabrik, Kecamatan Lubukbesar, Bateng tersebut, berawal dari informasi masyarakat.
“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, pada Kamis malam (02/02/2023) sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan perkebunan kelapa sawit RT 14 Desa Lubukbesar,” ungkapnya, Minggu (05/02/2023).
Selanjutnya, Iptu Windaris juga menjelaskan, setelah penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kendaraan, tempat terbuka lainnya.
“Dari hasil penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram, yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang di masukkan ke dalam kaleng bekas minuman lasegar yang sudah terpotong,” katanya.
“Pada saat itu, semua barang bukti tersebut tergeletak di atas tanah tepatnya berada di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.
Iptu Windaris juga mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti 5 paket sabu dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna merah hitam tanpa nopol sudah dibawa dan diamankan ke Polres Bateng guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (NA/RB)