Akhir Tahun 2021, BNNP Babel Amankan 6 Penyalahguna Narkotika Dengan BB 1,9 Kg Sabu dan 1.156 Butir Ekstasi

Sharing Informasi, Diskominfo Ogan Ilir Terima Kunjungan Diskominfo Pagaralam
Desember 23, 2021
Atok Pencabul Bocah di Kecamatan Simpangkatis Ditangkap Polisi
Desember 24, 2021

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dua bulan terakhir atau akhir tahun 2021, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ungkap peredaran Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.156 butir dan 1,9 Kg sabu-sabu dengan 6 orang tersangka.

Dalam Press Realease nya, Kamis (23/12/2021). Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol M.Z Muttaqien mengatakan bahwa kronologis pengungkapan penyalahguna Narkotika ini berawal adanya informasi warga bahwa tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib telah terjadi penyelundupan Narkotika jenis extasi dan sabu dari pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat itu Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Purwoko Adi membuntuti dan memantau pergerakan kurir atau pembawa Narkotika tersebut.

Sekira pukul 21.00 Wib, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim gabungan teridri dari BNN Kota Pangkalpinang dan Bea Cuka Kota Pangkalpinang memastikan keberadaan pelaku disalah satu Hotel Kota Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, pelaku dengan ciri-ciri yang telah diintai itupun santai di ruang lobi Hotel menunggu seseorang.

Pelaku bernama Achir Rizal (36) warga asal Wonogiri berdomisili di Siak Provinsi Riau itu langsung diamankan tim gabungan. Kemudian tim gabungan berkerjasama dengan pihak hotel meminta tersangka menunjukan kamarnya dimana. Alhasil tim gabungan menemukan 1.156 butir ekstasi dan 209 gram sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp.1 Milyar.

Dari tangan pelaku yang mengaku kurir dibayar seseorang sebesar Rp.10 juta rupiah ini juga diamankan 2 unit HP, 1 tas punggung, 1 kotak putih, 1 buah key card dan uang Rp.694 ribu.

Usai mengaku sebagai kurir, tidak lama berselang tiba dua wanita bernama Ayeng warga Celuak Bangka Tengah dan Pitdaria warga Kurau Bangka Tengah untuk mengambil barang haram tersebut. Ayeng langsung ditangkap saat mau masuk ke kamar hotel Achir, sementara Pitdaria ditangkap saat menunggu diatas motor.

Tim gabungan kemudian meminta Ayeng dan Pitdaria menunjukan tempat tinggal mereka di salah satu rumah kontrakan Kota Pangkalpinang. Tim gabunganpun langsung menggeledah rumah kontrakan tersebut disaksikan ketua RT setempat. Disana, Tim gabungan mendapati 35 gram sabu terbungkus dalam 4 plastik bening kecil. Barang bukti itu langsung diamankan bersama 2 unit HP dan juga 1 buah bantal boneka hellokity warna pink.

“Mereka bertiga ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” kata Muttaqien.

Kemudian pada tanggal 8 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib tim kembali mendapatkan informasi telah terjadi penyalahguna Narkotika jenis sabu di salah satu kompleks Perumahan Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Sekira pukul 21.30 Wib, tim BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Kombes Pol Purwoko Edi berhasil mengamankan Mitha Hayati dengan barang bukti 102,26 gram senilai Rp 200 juta.

“Pelaku ini juga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ungkapnya.

Berlanjut pada tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 18.00 wib, tim kembali mengendus adanya penyalahguna Narkotika jenis sabu disalah satu perumahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Disaksikan ketua RT setempat, kedua tersangka bernama Andi dan Arie Susanto ditangkap tim saat turun dari motor didepan rumah mereka.

Dari penggeledahan terhadap badan serta isi rumah, tim mendapati barang bukti jenis sabu seberat 1,7 Kg.

“Sama, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” tegasnya.

Menurut dia dari total Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 1,9 Kg dan 1.156 butir ekstasi ini, pihaknya telah menyelamatkan 16.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

“Kita akan terus berantas penyalahguna Narkotika. Salam War On Drugs,” pungkasnya. (Ronie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *