Post Views: 1,832
SUMUT, RADARBAHTERA.COM – Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH dan Febrina Sebayang SH MH, setelah pada Rabu, 30 November 2022 sebelumnya dalam pembacaan permohonan eksepsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
Tim Kuasa Hukum, Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner pada saat mendengar pembacaan putusan sela saat sidang terbuka yang selanjutnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, terhadap salah satu kliennya yang telah dijadikan terdakwa oleh JPU adalah Toni Tan, yang diduga merasa telah dikelabui oleh mitra bisnisnya sendiri tampak sangat kecewa dengan putusan sela yang digelar pada Rabu (07/12/2022) mulai pukul 15.30 hingga selesai.
Diketahui, awalnya Toni Tan telah dinyatakan terdakwa dengan Pasal yang disangkakan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik itu agak sedikit aneh.
Kuasa Hukum Ahmad juga mengatakan, ada kejanggalan dalam hal kasus Toni selaku yang sudah dijadikan terdakwa oleh pelapor yakni Felix dari awal proses dalam melakukan perjanjian sampai berjalan, hingga terjadinya dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 28 UU ITE yang dikenakan. “Kesannya terdapat perbedaan, antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang telah diterapkan,” ungkapnya.
Ahmad juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil putusan sela itu, tanpa memandang eksepsi terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya, sehingga dirinya akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Makamah Agung serta Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Disamping itu, Tim Kuasa Hukum tersebut menyampaikan pada awak media menyatakan, memang ini sepertinya sudah sangat aneh, dimana tidak adanya letak hubungan unsur SARA dengan pasal yang telah disangkakan kepada terdakwa.
Adapun Harapan Kuasa Hukum Ahmad dalam sidang kali ini kepada pihak PN Medan dapat betul-betul melihat pasal yang disangkakan kepada Toni Tan.
“Dimana sesungguhnya sebagaimana untuk dasar pemikiran luas, dan lepas dari segala tuntutan pasal yang sudah dijerat kepada terdakwa Toni, sehingga dakwaan itu pun harus segera dihentikan kepada klien kami,” tandas Ahmad. (Rizky/RB)