Post Views: 2,157
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Tim gabungan Polsek Indralaya dan Polsek Pemulutan pada Jumat pagi (04/03/2022), berhasil menangkap Baser (42) warga Kecamatan Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebelumnya masuk dalam DPO dalam kasus penodongan terhadap seorang wanita yakni Winarni (42) di Desa Sungairambutan, Kecamatan Indralaya Utara, OI hampir setahun lalu.
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy SIK melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Baser (42) tersebut.
“Baser yang sempat masuk dalam DPO kasus curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ini, berhasil ditangkap oleh Tim Batman Opsnal Polsek Indralaya dan Tim Crocodile Opsnal Polsek Pemulutan di sekitar Desa Talangpangeran, Kecamatan Pemulutanbarat pada Jum’at pagi sekira pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek Herman kepada awak media, Sabtu pagi (05/03/2022).
AKP Herman juga mengungkapkan kronologis perkara, bermula pada Sabtu, 27 Maret 2021 sekira pukul.10.00 WIB, ketika Winarni usai mengantar anaknya ke Simpang KTM Sungairambutan dengan sepeda motor Honda Beat itu, bermaksud hendak pulang mengarah ke rumahnya di Desa Sungairambutan. Tatkala dalam perjalanan sebelum rel kereta api tepatnya di jembatan besi, Winarni dihadang oleh dua (2) orang pelaku dan salah seorang pelaku menodongkan diduga senjata api, sehingga korban langsung menabrakkan sepeda motornya ke salah seorang pelaku, sehingga Winarni terjatuh di lokasi kejadian.
Pada saat korban akan berdiri, salah seorang pelaku langsung menendang bahu korban, kemudian merampas sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam bernopol BG 2428 ZT, selanjutnya kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban menuju arah simpang KTM.
Akibat kejadian penodongan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala sebelah kanan, luka memar pada bahu atas sebelah kanan, luka memar pada jari kelingking sebelah kanan,
serta mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BG 2428 ZT, satu unit Hp merk Samsung J2 prime warna abu-abu, juga sebuah dompet warna kuning berisi Kartu ATM PKH atas nama Winarni dan uang tunai sebesar Rp.1,5juta.
“Seusai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Indralaya yang menindaklanjuti kasus tersebut dengan laporan polisi nomor : LP/B/25/III/X/2021/Sumsel/Res OI/Sek Indralaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Herman mengatakan, setelah hampir setahun berselang pasca kejadian, akhirnya anggota mendapatkan informasi keberadaan Baser yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Walhasil pada Jumat pagi (04/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka Baser berhasil ditangkap saat berada di seputaran Desa Talangpangeran, Kecamatan Pemulutanbarat, kemudian langsung diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek Herman, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Samsung J2 Prime warna abu-abu, selembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 2428 ZT atas nama Pujiyanto. (Rian/RB)