BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), berhasil mengamankan dua buruh harian lepas di Kecamatan Toboali, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba, Rabu (23/02/2022).
Kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Basel tersebut yakni Jon (39) warga Jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali dan Azhar alias Sahak (29) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatnarkoba Iptu Husni Afriansyah kepada awak media, Rabu (23/02/2022) mengatakan, kedua pelaku Jon dan Sahak tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di dua rumah yang berada di Jalan Payak Ubi Toboali dan Jalan Kampung Lalang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya berhasil melakukan penggerebekan di dua lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni Jon dan Sahak pada Rabu (23/02/2022).
“Untuk tersangka Sahak, diamankan di sebuah rumah di Jalan Kampung Lalang sekitar pukul 01.00 WIB, dan tersangka Jon diamankan di kediamannya di Jalan Payak Ubi Toboali sekira pukul 04.30 WIB hari ini,” kata Iptu Husni.
Dari tersangka Jon, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram, selembar plastik besar yang berisikan 14 (empat belas) plastik klip kosong, 1 buah kotak permen mentos, sebatang pipet plastik, uang Rp.200ribu, 1 unit handphone android merek Samsung, sehelai celana jeans, sebuah tas besar warna hitam.
Sedangkan dari tersangka Sahak, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, sebuah dompet warna coklat, satu bong atau alat hisap, selembar resi transfer uang, satu korek api gas warna biru, 1 unit handphone android merek Vivo.
Husni juga mengungkapkan, kedua tersangka berserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Jon disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk Tersangka Azhar disangkakan dengan pasal 114 ayat I Subsider Pasal 112 ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Iptu Husni. (Neneng)