Post Views: 2,693
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Polsek Koba limpahkan berkas penggelapan atau penipuan yang dilakukan pelaku bernama Hanapi alias Napi (32) ke Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng).
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kapolsek Koba, Iptu Martuani mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih metalik dengan nomor polisi BN 1317 TY pada Selasa (22/02/2022), dengan dasar Laporan Polisi tertanggal 21 Februari 2022 dengan tersangkanya adalah Hanafi alias Napi (32).
“Peristiwa penggelapan dengan modus rental ini terjadi pada Senin (14/02/2022) di rumah pelapor atas nama Virgo (33) di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng,” ujar Martuani, Selasa (22/02/2022).
Pelaku ini membawa mobil korban tanpa kabar selama seminggu, kemudian mobil rental itu sempat digadai ke salah seorang warga Kota Pangkalpinang senilai Rp.5 juta. Kesal, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Koba dan berhasil menangkap Napi tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelapor juga sempat menanyakan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada pelaku terkait kejelasan rental mobil tersebut pada Senin (21/02/2022), lalu pelaku membalasnya bahwa akan memperpanjang rental pada Selasa (22/02/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Karena merasa dirugikan tanpa kabar selama seminggu ini, maka korban melaporkan pelaku ke Polsek Koba,” ujar Martuani.
“Mobil yang telah digadai itu, kami ambil ke salah satu rumah warga Kota Pangkalpinang,” timpalnya.
Karena Polsek Koba tidak ada penyidik, maka hari ini pihak Polsek Koba menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Polres Bateng.
“Berkas yang kami berikan, yakni LP Model B, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Berita Acara Permintaan Keterangan (BAP) saksi sebanyak 4 orang, BAP tersangka, Identitas Tersangka, dan barang bukti 1 unit mobil ertiga warna putih metalik bernomor Polisi BN 1317 TY dengan nomor rangka MHYKZE81SHJ332640 dan nomor mesin K14BT1275170,” ulasnya.
Menurut Kapolsek Martuani, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. “Dalam kasus ini, korban dirugikan secara materil hingga Rp.140juta,” pungkasnya. (Ron/RB)