Post Views: 1,635
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Selama bulan Januari 2022, satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap tiga perkara mulai dari kasus kekerasan anak di bawah umur, tindak pidana pencurian motor, dan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kabag OPS Kompol Albert Daniel Tampubolon didampingi KBO Reskrim Ipda M Syah menyampaikan, bahwa ketiga perkara yakni kasus kekerasan anak di bawah umur, tindak pidana pencurian motor, dan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut sudah memasuki tahap 1.
“Jadi, saat ini tinggal menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesemua pelaku masih ditahan dan dalam proses penyidikan di Rutan Mapolres Basel,” ujar Kabag Ops Kompol Albert saat konferensi pers di ruang Rapat Rajawali Polres Basel, Senin (21/02/2022).
Sebelumnya, PPA dan Satreskrim Polres Basel mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NV (37) pada Selasa sore (25/01/2022) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap keponakannya sendiri yakni M yang masih berusia sebelas tahun.
“Atas peristiwa penganiayaan tersebut, terduga pelaku NV akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU KDRT, ancamannya kurungan penjara di atas 5 tahun,” katanya.
Yang kedua, Tim Panther Satreskrim Polres Basel meringkus Dekis (29) seorang pemuda atas kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan Damai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali pada Senin (31/01/2022).
“Atas perbuatan tersebut, pelaku Dekis dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” katanya.
Ketiga, kasus asusila dilakukan oleh oknum guru silat berinisial MZ (27) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Airgegas, Basel, terjadi pada Selasa (04/01/2022).
Dalam penyidikan terhadap barang bukti berupa HP terdapat video pelaku MZ, telah melakukan aksi bejatnya yang direkam lewat handphone diketahui korban dari pelaku tidak hanya satu melainkan tiga orang anak di bawah umur yakni berinisial N (11) A (13) dan M (11).
“Pelaku dijerat pidana pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, pelaku terancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kompol Albert. (Neneng)