Post Views: 2,312
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Muksin (50) warga Desa Kasihraja, Kecamatan Lubukkeliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Jalil (25) warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubukkeliat baru-baru ini.
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, kejadian bermula pada Senin, 07 Februari 2022, sekira pukul 08.30 WIB, bermula pada saat Abdul Jalil akan menyebrangi jembatan gantung di Desa Kasihraja. Tiba-tiba Muksin menghadang korban, langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan popor senapan angin miliknya yang saat itu dibawanya.
Pukulan tersebut telak mengenai kepala Abdul Jalil, sehingga menyebabkan luka robek di kepala bagian depan. Kemudian, pada saat pelaku melakukan pemukulan yang kedua dan ketiga, korban berhasil menangkisnya.
Selanjutnya, insident itu dilerai oleh teman korban yang saat itu ada di dekat lokasi kejadian, kemudian korban dibawa untuk berobat. Selanjutnya, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Tanjungbatu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy SIK, melalui Kapolsek Tanjungbatu AKP Wempy Manurung SH MH membenarkan adanya kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Muksin terhadap Abdul Jalil tersebut.
“Iya benar, kasus ini telah kami tindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/II/2022/Sumsel/Res OI/Sek TGB, tanggal 08 Februari 2022,” katanya kepada awak media, Minggu malam (20/02/2022).
Lanjut Kapolsek Wempy, pasca kejadian penganiayaan tersebut, unit reskrim Polsek Tanjungbatu telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Muksin. “Akhirnya sore tadi, tersangka datang ke Mapolsek Tanjungbatu untuk menyerahkan diri,” katanya.
Saat ini, tersangka Muksin kepada petugas mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Tanjungbatu, berikut barang bukti sepucuk senapan angin yang dipergunakan saat kejadian tersebut.
“Kami juga telah memeriksa korban, saksi dan tersangka. Melengkapi mindik dan berkas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ini untuk diserahkan kepada pihak JPU,” pungkas Kapolsek Wempy. (Gopar/RB)