Tim Panther Polres Basel Tangkap Pelaku Curanmor di Ketapang

Terobosan Baru Digitalisasi Sekolah, Bangun Dunia Pendidikan Bangka Tengah
Februari 8, 2022
Semarakkan HPN 2022, PWI Basel Gelar Workshop Jurnalis Pelajar di Pulaubesar
Februari 9, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), Senin siang (07/02/2002), berhasil meringkus Dekis (29) atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan TKP di Jalan Damai Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada awak media mengatakan, pencurian bermula saat korban bangun tidur dan keluar rumah melihat sepeda motor honda scoopy miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi.
 
“Setelah mengetahui sepeda motornya raib karena digondol maling, kemudian korban segera melapor ke Mapolres Basel,” kata AKP Chandra, Selasa sore (08/02/2022).
 
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, tim Panther Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan, hingga menemukan titik terang informasi terkait siapa dan dimana keberadaan pelaku curanmor tersebut yang diketahui adalah Dekis (29) warga Sungaijeruju, OKI, Sumsel.
 
“Mengetahui tersangka Dekis sedang berada di Desa Semulut, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, maka tim Panther pada Senin pagi (07/02/2022) sekitar pukul 10.00 WIB langsung bergerak memburu pelaku berkoordinasi dengan Polsek Jebus dan Polres Bangka Barat. Sekira pukul 14.00 WIB, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap Dikes,” ungkapnya.
 
 
Perwira berpangkat balok tiga itu juga mengatakan, saat diinterogasi kepada petugas, Dikes mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna pink di Kelurahan Tanjungketapang, Toboali tersebut.
 
“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Basel. Atas perbuatan tersebut, Dikes disangkakan dengan pasal 362 KUHP, dengan tuntutan hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Chandra. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *