Post Views: 2,180
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, tepatnya di Pantai Mempunai, Senin kemarin (17/01/2022).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan kronologi kejadian kasus penganiyaan tersebut.
Bermula, tersangka berinisial MH (39) berprofesi sebagai nelayan, awal mula kejadian ini berawal dari pemotongan tali jangkar kapal untuk bersandar milik korban Saidi (38) yang dilakukan oleh keluarga tersangka MH, dan menyebabkan cekcok antara keluarga MH dan korban.
“Tidak terima keluarganya dimarahi oleh korban, MH pun datang dan langsung membacok kepala Saidi sebelah kiri,” ungkap AKP Chandra kepada awak media, Selasa (18/01/2022).
AKP Chandra juga menjelaskan, sekarang tersangka MH dan barang bukti berupa sebilah parang sudah diamankan dan sudah digelar perkara untuk dinaikan ke tingkat penyidikan selanjutnya.
“Untuk sekarang tersangka MH sudah diamankan dan sudah digelar perkara untuk dinaikan ke tingkat penyidikan selanjutnya. Sementara pasal disangkakan kepada MH saat ini, adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas AKP Chandra. (Neneng)