BABEL, RADARBAHTERA.COM – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah terhadap penambangan pasir timah ilegal di kolong Silok yang terletak di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, maka Satpolpp Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penindakan tegas, Senin pagi (17/01/2022).
Namun, penertiban kali ini tidak mudah dikarenakan diduga pelaku berinisial DR yang juga merupakan tokoh masyarakat sekitar, menentang untuk dilakukan penertiban, bahkan pendekatan secara persuasifpun dibalas dengan tantangan dan ancaman kepada anggota Satpolpp yang bertugas.
“Bahkan, saya selaku Pimpinan Operasi Penertiban juga tak luput dari ocehan suara lantang yang diduga merupakan oknum aparat yang membela penambang tersebut, namun dengan tetap mengedepankan tugas, Satpolpp bateng tetap melaksanakan tugas dengan lugas tegas dan tuntas,” ungkap Sekdin Satpolpp Bateng, Wawan Kurniawan kepada awak media usai penertiban.
Pertimbangan kebijakan akhirnya diambil oleh pihak Satpolpp Bateng setelah salah satu anak angkat DR memohon maaf atas tindakan berlebihan yang bersangkutan dan berjanji akan berenti beraktifitas tambang sebelum pengurusan izin penggunaan dan pemanfaatan kolong secara resmi kepada Pemkab Bateng keluar.
“Mereka berjanji menghentikan aktifitas tambang inkonvesionalnya di kolong Silok tersebut, hingga periziann pemanfaatan kolong dikeluarkan secara resmi oleh Pemda Bateng,” pungkas Wawan. (Rian/RB)