Kepala BPN Sumsel : Mengurus Sertifikat Tanah Tak Perlu Bayar

Antusias Perusahaan Pers di Tanjungpinang Jadi Bagian Sayap JMSI
Januari 12, 2022
Meski Dilanda Hujan Lebat, Perumahan Kulan Kampak Tidak Banjir lagi
Januari 13, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) H. Ardani mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agraria melalui Kakanwil Pertanahan Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyerahan peta kerja, saat menghadiri pelantikan Panitia Judikasi, Satgas Fisik Yuridis dan Administrasi, bertempat di aula Caram Seguguk KPT Pemkab OI, Kamis (13/01/2022).
 
“Masalah sertifikasi tanah tidak hanya pendataan tanah. Tentunya, kita sangat mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya dari lahan perkebunan swasta. Jadi, melalui program PTSL ini, kita bisa mendapatkan data yang akurat dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Wabup Ardani.
 
Menurutnya, program PTSL ini sudah berjalan 5 tahun. Tetapi masalahnya masih belum banyak yang paham dengan program ini. 
 
“Saran saya, perlu digalakkan sosialisasi-sosialisasi dari desa hingga kecamatan. Baik dari hal pengurusan sertifikat, pendataan, hingga pembiayaannya,” harap Wabup Ardani.
 
Sementara Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumsel, drs Pelopor menjelaskan, proses pengurusan sertifikat tanah tidak perlu bayar karena semuanya telah ditanggung oleh dana APBN termasuk biaya petugas di lapangan.
 
“Jangan sampai ada terjadi lagi pungutan yang tidak perlu alias pungli oleh oknum yang tidak pertanggung jawab. Karena mereka itu sudah dibayar oleh negara yang diambil dari hasil pajak masyarakat,” ungkapnya.
 
Adapun pungutan yang diperbolehkan, lanjut drs Pelopor, hanya dalam pengurusan “alas hak” yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan sertifikat tanah. “Ingat, itupun tidak boleh melebihi SKB tiga Menteri, tentang PTSL,” terangnya.
 
Selain itu, membayar BPHTB jika tanahnya memenuhi syarat untuk membayar BPHTB. “Untuk yang lainnya, tidak ada yang perlu dibayar lagi,” tegasnya.
 
Disinggung terkait, bagaimana meminimalisir kemungkinan adanya sertifikat tanah tumpang tindih pasca adanya sertifikat hasil program nasional (Prona) atau PTSL, drs Pelopor berdalih, jika hal itu tidak akan mungkin ada. Menurutnya kalaupun sampai ada, pasti salah satu sertifikat yang dipastikan diproses tidak sesuai ketentuan.
 
“Sebenarnya, tidak ada sertifikat yang tumpang tindih, kalau ada yang tumpang tindih pasti ada satu yang diproses tidak sesuai ketentuan. Yang diproses tidak sesuai ketentuan itu kita batalkan,” katanya.
 
Lanjutnya, bagi petugas yang masih nakal meminta uang transport, atau apapun itu, siap-siap bakal dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
 
Dalam pembuatan sertifikat ini, siapapun boleh mengajukan untuk umum. Kecuali mereka yang telah berbadan hukum atau perusahaan, kalau mereka ya bayar sendirilah,” terangnya.
 
Beberapa manfaat, mengapa harus membuat sertifikat tanah, terang Pelopor diantaranya, sebagai kelengkapan administrasi (completeness) dan kemudahan untuk membaca (readibility). “Secara spesial dapat diketahui tanah siapa, tanah konflik atau bukan, tanah ada sengketa atau tidak, adanya penyerobotan dan sebagainya. Di bidang fiskal dapat bermanfaat sebagai batas wilayah baik desa atau kelurahan,” pungkasnya. (Tum) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *