Sidang Paripurna DPRD Basel Bahas Tiga Raperda

IRT Residivis Kasus Sabu di Toboali Kembali Tertangkap Tim Cheetah
Januari 10, 2022
Cabuli Muridnya, Oknum Guru Silat Diamankan Polsek Airgegas
Januari 11, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel) mengadakan sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Basel, Senin pagi (10/01/2022).
 
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Basel, Muzani, dan dihadiri juga oleh wakil ketua II DPRD Basel Samson Asrimono, beserta anggota DPRD yang membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
 
Ketiga Raperda tersebut antara lain, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Penetapan Desa.
 
Bupati Basel Riza Herdavid melalui Wakil Bupati Debby Vita Dewi, menyatakan Penyertaan Modal sudah ada Perda dan Perbup dari tahun 2005.
 
“Yang artinya memang sudah rutin setiap tahun dan ini kolaborasi sinergi dari Pemda dan vertikal swasta untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan pendapatan hasil daerah,” ujar Wabup Debby saat ditemui usai sidang paripurna.
 
“Penyertaan modal kita sekarang Dari tahun 2005 sampai 2014 sebesar 33,5 milyar, artinya dari 33,5 miliar ini Basel mendapatkan dividen sebesar Rp. 4,8 miliar pertahun, yang mana total dividen kita sampai tahun 2021 sudah mencapai Rp. 48.589.309.946.79,-,” tambahnya.
 
Untuk aturan penyertaan modal ini diharapkan kerjasama guna mewujudkan konsolidasi dan sinergitas yang baik dalam pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Antara pemerintah daerah, instansi vertikal, swasta dan masyarakat kabupaten Bangka Selatan. Strategi Pemda Basel dalam meningkatkan pendapatan melalui badan keuangan daerah untuk memaksimalkan dan melakukan ekstensi terhadap objek pajak seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan membidik  sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, serta mendorong setiap OPD Pengelolah retribusi daerah agar ikut memaksimalkan pendapatan daerah.
 
“Dengan adanya penyertaan modal diharapkan dapat melakukan tindak lanjut peningkatan ekonomi daerah melalui kerjasama,informasi,inovasi, wawasan dan pengetahuan yang kita miliki untuk dapat tercapainya hasil yang lebih baik,” jelas Debby.
 
Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan hal yang sangat krusal dalam meropang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasiaonal dan harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategi seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial,kultural, maupun komersial dapat di manfaatkan secara aman, nyaman dan optimal.
 
“Persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi, dan membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi  bangunan gedung,” katanya.
 
Dan Raperda tentang Penetapan Desa, dalam perjalanan ketatanegaraan RI,desa telah berkembang dalam berbagai bentuk  sehingga perlu di lindungi dan di berdayakan agar menjadi kuat,maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab. (Neneng/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *