BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pemda Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PPPAPMD) Kabupaten Basel, mengingatkan kepada 31 Kepala Desa yang bakal dilantik oleh Bupati Basel Riza Herdavid di gedung serbaguna komplek perkantoran Bupati Basel, dijadwalkan pada 21 Januari 2022 mendatang, untuk tidak sembarangan mengganti perangkat desa.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinsos PPPAPMD Kabupaten Basel, Reza Pahlevi mengatakan, sebelum pelantikan 31 Kades oleh Bupati Basel Riza Herdavid pada 21 Januari 2022, sebelum itu pihaknya akan memberikan pembekalan atau pengantar tugas kepada para Kades terpilih pada 12 Januari 2022.
“Pembekalan tugas ini dilakukan, agar para Kades terpilih ini nantinya tidak salah melangkah dalam mengemban tugas. Kami juga sudah mendapatkan informasi, terkait ada beberapa Kades yang sudah menyampaikan ke publik, bahwa akan merombak atau mengganti perangkat desa sebelumnya,” ungkap Reza.
Untuk diketahui, bahwa perangkat desa tidak bisa diganti begitu saja, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan seperti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama. “Itu pun ada tahapan-tahapan, hingga sampai diberi SP3, baru akan ditindaklanjuti,” kata Reza
Namun apabila Kades tersebut tetap ingin manggantikan perangkat desa, maka akan ada sanksi diberikan kepada yang bersangkutan mulai dari yang ringan, teguran, tertulis hingga pemberhentian sementara.
“Dari itulah diadakannya pembekalan nanti, akan kami tekankan lagi kepada para Kades terpilih bahwa hal seperti itu tidak diperbolehkan, karena melanggar aturan perundang-undangan dan peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandas Reza. (Neneng)