Post Views: 2,446
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus perjudian di Desa Penyak, Kecamatan Koba baru-baru ini. Dalam kasus tersebut, satu pelaku perjudian RZ (35) warga Desa Penyak berhasil diamankan beserta barang bukti tindak pidana perjudian, sementara tiga orang pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario kepada sejumlah awak media, Selasa (02/11/2021), mengungkapkan, penangkapan tersebut sesuai dengan LP/A-393/X/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL, bahwa RZ bersama rekan-rekannya melakukan tindak pidana perjudian jenis gaple bandar keliling.
Bermula, pada Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB di toko kelontong, Desa Penyak, RT 14 ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh RZ, TY, IQ dan IB. Setelah aparat mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Polres Bateng langsung bergerak menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan.
“Dalam penggrebekan tersebut, satu orang pelaku yaitu RZ berhasil diamankan di Mapolres Bateng, sedangkan tiga pelaku lainnya dalam status DPO dan saat ini dalam tahap proses pengejaran,” kaya Kapolres Risya.
Dalam penggerebekan itu, AKBP Risya mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set gaplek, uang tunai sebesar Rp.950ribu dengan rincian 18 helai uang pecahan Rp. 50.000, 2 Helai uang pecahan Rp. 20.000, 7 helai uang pecahan Rp. 10.000, dan 18 helai uang pecahan Rp. 5.000.
“Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan tuntutan 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 juta. Tentunya, kami berharap semoga tidak ada lagi kasus perjudian di wilayah hukum Bangka Tengah ini,” harapnya. (And/RB)