Polres Bateng Tangkap Komplotan Pencuri Sparepart Excavator

ABPEDNAS Bateng Dilantik, Bupati Algafry : Memperkokoh Barisan BPD
November 2, 2021
Polres Bateng Ungkap Kasus Perjudian di Desa Penyak
November 2, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis sparepart alat berat jenis excavator hingga ke Mangga Besar, Jakarta Barat baru-baru ini.
 
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya mengatakan komplotan pencuri sparepart alat berat ini, bernama Vincent Lay alias Achan, Ayong alias Jawe, Ahyung dan Bong Kwet Fu alias Abing alias Markus.
 
“Achan dan Jawe terlebih dahulu berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Bateng di wilayah Bateng dan Bangka Selatan (Basel), kemudian dilakukan pengembangan, hingga terungkap penadahnya adalah oleh saudara Ahyung,” ungkap AKBP Risya dalam pers rilis di Mapolres Bateng, Selasa (02/11/2021).
 
Menurut pengakuan Ahyung, sparepart tersebut ia jual kembali ke Markus di Mangga Besar, Jakarta Barat. Melalui jalur darat dari Bateng, Tim Polres Bateng mendatangi kediaman pelaku pada Rabu, 29 September 2021.
 
Kedatangan Tim ini pun sempat diketahui pelaku, sehingga selama kurang lebih empat hari pelaku sempat melarikan diri.
 
“Tim Polres Bateng pun terus menelusuri keberadaan pelaku di Mangga Besar tersebut, Alhamdulilah upaya tim pun membuahkan hasil, Markus tertangkap di perumahan Malibu, Jakarta Barat,” ucapnya.
 
Lebih lanjut, kata AKBP Risya setelah menunjukan surat perintah penangkapan, Tim pun melakukan penggeledahan di kediaman Markus dan mendapatkan barang bukti tersisa.
 
“Barang bukti yang berhasil di amankan Tim, yakni 2 unit monitor excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk cobelco dan 2 unit ECM merk Hitachi,” tuturnya.
 
Sementara itu, AKBP Risya mengatakan bahwa para pelaku ini, telah mengakui perbuatannya mencuri sparepart excavator di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Basel. 
 
TKP pertama, bulan Juli tahun 2020 di Basel, mereka mencuri kontroler dan monitor excavator merk komatsu. Kedua, TKP Basel juga mereka mencuri kontroler, monitor, ecu, box skring excavator merk cobelco. Selanjutnya TKP ketiga di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng, mereka mencuri 2 kontroler dan 2 monitor excavator merk hitachi.
 
Bulan Mei tahun 2021, komplotan ini melakukan aksinya kembali dengan mencuri 2 kontroler, 2 monitor excavator merk CAT di Basel. Kemudian pada Juli 2021, mereka mencuri monitor Excavator mini merk hitachi di Kota Pangkalpinang.
 
Kemudian TKP terakhir pada bulan yang sama, mereka mencuri monitor Excavator mini merk hitachi di Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.
 
“Modusnya sama, Achan dan Jawe mencurinya. Lalu hasil curian dijual ke Ahyung, dan Ahyung menjualnya kembali ke Markus di Jakarta Barat. Akibat perbuatan komplotan ini, para korban menderita kerugian materil dengan total mencapai Rp.100 juta,” imbuhnya.
 
Risya menegaskan komplotan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal itu akan dijerat sesuai dengan peran masing-masing. (And/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *