Ini Alasan Kota Pangkalpinang Belum Ditetapkan Darurat Covid-19

Pemkot Pangkalpinang Tangani Covid-19 Melalui Empat Skala Prioritas
Juli 12, 2021
Rapat Paripurna DPRD Ke-21, Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda
Juli 12, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang tidak menetapkan kota Pangkalpinang dalam keadaan dalurat Covid 19 saat ini. Karena, berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang hanya 6 (Enam) rukun tetangga (RT) saja yang zona merah di Kota Pangkalpinang.
 
Tidak hanya itu saja berdasarkan data dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) dari 84 warga kota Pangkalpinang yang meninggal dunia akibat Covid 19 hampir 70 persennya dikarenakan penyakit penyerta atau bawaan.
 
Sementara itu Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Pangkalpinang menyampaikan saat ini sekolah dikota Pangkalpinang belum bisa membuka kelas tatap muka dikarenakan masih pendemi covid 19.
 
Berbeda dengan hal yang disampaikan oleh kantor wilayah departemen Agama kota Pangkalpinang berdasakan surat dari Menteri Agama Republik indonesia bahwa di wilayah yang aman atau bukan zona merah bisa melakukan sholat Id Idul fitri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan membawa alat sholat sendiri.
 
Sedangkan untuk pemotongan hewan korban akan dilakukan selama 4 (empat) hari dari tanggal 20-23 Juni 2021, untuk menghindari kerumunan warga panitia diwajibkan mengantarkan daging korban ke rumah warga.
 
Oleh karena itu, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menyatakan tidak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Pangkalpinang.
 
“Pangkalpinang tidak memberlakukan PPKM dalurat karena hanya 6 (enam) RT saja yang terdampak zona merah,” tegasnya.
 
Selanjutnya Ia menjelaskan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pangkalpinang akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah agar masyarakat tidak terbebani dan stres serta bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari.
 
“Kalau PPKM mikro akan tetap kita laksanakan, agar mata rantai penyebaran covid-19 Kota Pangkalpinang bisa segera diputus,” pungkasnya. (Apri/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *