PT.MSK Pasang Spanduk Harga Timah di Pos Penimbangan

Salat Subuh di Merawang, Gubernur Erzaldi Sampaikan Tiga Hal Penting
Oktober 5, 2021
Kemenpan PANRB Lakukan Penilaian Sakip dan Reformasi Birokrasi Pemprov Babel Tahun 2021
Oktober 6, 2021

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Terkait keluhan ratusan warga Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah akan harga timah yang di beli PT.Mitra Stania Kemingking (MSK) dianggap murah, pihak PT.MSK pasang spanduk berisikan harga timah di pondok penimbangan biji timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.MSK.

“Maaf tolong perbaiki kalimat PT.MSK membeli hanya Rp.90 ribu/kg dengan kadar SN timah 1.20 dan SN 1.30 sebesar Rp.135 ribu/kg. Tidak benar,” kata Perwakilan PT.MSK, Sutoyo saat menghubungi awak media melalui WhatsApp (WA), Selasa (5/10).

Awak media menyebut bahwa harga itu pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Penyak berdasarkan laporan warganya yang menambang timah di wilayah IUP PT.MSK. Ia menyebut, harga yang sebenarnya sebagai berikut.

“Kadar SN 1.18 – 1.19 senilai Rp.90 ribu/kg, SN 1.20 – 1.21 senilai Rp.110 ribu/kg, SN 1.22 – 1.23 senilai Rp.115 ribu/kg, SN 1.24 – 1.25 senilai Rp. 120 ribu/kg. Lalu kadar SN 1.26 – 1.27 senilai Rp.125 ribu/kg, SN 1.28 – 1.29 senilai Rp.130 ribu/kg, SN 1.30 – up senilai Rp.135 ribu/kg,” sebut Sutoyo.

Sutoyo mengatakan di pos penimbangan, para penambang menyetorkan hasilnya setiap selesai kerja.
“Kemudian dicek kadar Sn kaleng dan diberi tanda terima,” kata Sutoyo.

Saat awak media menanyakan pola kerjasama dengan masyarakat seperti apa, mengingat mitra kerjanya menggunakan Tambang Inkonveksional (TI) rajuk.

Lalu, dipertanyakan juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penambang seperti apa. Dan jumlah TI Rajuk yang menjadi mitra kerja berapa banyak.

Sayangnya Sutoyo bungkam, hanya melihat WA awak media dengan conteng 2 biru.

Sebelumnya, Kades Penyak, Sapawi mengatakan saat ini pihaknya memasang spanduk agar PT.MSK jangan menggunakan fasilitas swadaya masyarakat, seperti jalan sepanjang 8 Km dan Pelabuhan Daeng.

“Ada dua spanduk kita pasang. Tuntutan warga, agar PT.MSK menaikan harga timah sesuai dengan harga pasaran, kadar SN 1.20 dibeli Rp.180 ribu/kg. Kalau tuntutan belum di penuhi, PT.MSK jangan pakai fasilitas swadaya masyarakat untuk beroperasi,” kata Sapawi. (Ronie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *