Pengiriman Zirkon Antar Pulau dan Daerah, Begini Tanggapan Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Polres OKI Gencar Vaksin Siswa Jelang Tatap Muka
Agustus 20, 2021
Walikota Molen Santuni Anak Yatim Piatu pada Peringatan 10 Muharram
Agustus 20, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2020 telah menandatangani Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejatinya  UU Minerba (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan ada secercah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepanjangan.
 
Undang-undang Minerba ini selain memberikan kepastian hukum bagi perpanjangan/konversi KK/PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi, juga mengatur beberapa hal penting. Kewenangan pengelolaan minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, di dalam UU Minerba baru kewenangan berada ditangan pemerintah pusat. UU No. 3/2020 menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional oleh karena itu pengelolaannya di bawah kendali pemerintah pusat. 
 
Namun daerah tetap akan mendapatkan manfaat, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan UU No. 3/2020. Peran pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera akan disusun. Selain itu, UU juga memperkenalkan izin baru yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi.
 
UU Minerba baru juga diharapkan dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral dan batubara. Definisi dari PNT mineral dan batubara diatur secara terpisah didalam UU yang baru ini yang berbeda dengan pengaturan di UU sebelumnya. 
 
Selain itu UU Minerba baru juga memperkenalkan definsi pengelolaan dan pemanfaatan batubara. Dalam pelaksanaan PNT mineral, UU amandemen UU No. 4/2009 tersebut juga memperhatikan faktor kelayakan ekonomi (economic feasibility) dan juga akses pasar (forward linkage), hal mana yang sebelumnya tidak diatur di UU NO. 4/2009. Namun, aturan lebih detail di dalam PP yang perlu lebih dicermati agar kegiatan PNT mineral dapat dilaksanakan dengan baik.
 
Meskipun UU Minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha, namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat perlu menjadi perhatian khusus bagi pemegang izin. Adanya sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp.100 miliar tentu diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha. 
 
Jika UU dan peraturan pelaksanaannya nanti positif mengakomodir best practices dan concern dari pelaku usaha serta bisa sinkron dengan peraturan sektoral lainnya, diyakini UU Minerba yang baru dapat membawa industri pertambangan ke arah yang lebih baik. Paling tidak, dalam jangka pendek bisa mendorong kegiatan usaha pertambangan lebih maksimal ditengah pelemahan demand akibat Pandemi Covid-19.
 
Penjelasan maksud dan tujuan dari undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang 2020 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah bahwa peraturan daerah (perda) yang sempat semula mengikat bagi pelaku usaha atau perusahaan pertambangan dalam  pengelolaan minerba dengan sendirinya tidak berlaku. 
 
Beberapa pekan yang lalu, pengiriman mineral ikutan berupa pasir zirkon ke pulau Kalimantan oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) yakin perusahaan penambangan yang bergerak dalam pengelolaan mineral ikutan dari sisa limbah produksi pasir timah, sempat menjadi polemik di masyarakat Bangka Belitung (Babel). Lantaran ada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat atasnama Pimpinan Daerah (PD) Indonesia Bekerja (Inaker) Kabupaten Bangka diketaui oleh Leonardo seorang guru di SLTS Kabupaten Bangka, menuding pengiriman zirkon ke luar daerah pulau Bangka melanggar aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 
Meskipun Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Kapolda, dan Danrem 045 Gaya sudah memfasilitasi Ketua PD Inaker Bangka meninjau ke lokasi pengelolaan sementara penampungan zirkon PT. PMM di kawasan industri lintas timur desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, bahkan Gubernur Babel juga mempertemukan langsung direktur PT. PMM dengan Ketua PD Inaker Bangka, dengan maksud agar Leonardo dapat mendengar langsung penjelasan dari direktur PT. PMM, dan melihat secara langsung dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT PMM sudah terpenuhi  persyaratan dan kelayakan untuk pengiriman zirkon ke pulau Kalimantan pada Senin (02/08/2021). 
 
Dalam kunjungan tersebut Gubernur Bangka Belitung H. Erzaldi yang didampingi Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045 Gaya Brigjend Jangkung telah memberikan penjelasan kepada Leonardo dan rekan-rekannya terkait protes mereka terhadap pengiriman pasir zircon PT.PMM ke Kalimantan untuk diolah dan diproses lagi sehingga menjadi lebih bernilai dan layak di ekspor ke luar negeri.
 
“PT. PMM sudah mendapatkan izin pengiriman pada tahun 2019 lalu dengan ketentuan sesuai Perda Provinsi Bangka Belitung No.1 Tahun 2019 bahwa pasir zircon boleh dikirim ke luar negeri/ekspor setelah mencapai kadar 65 persen dan sesuai dengan ketentuan dari Perda tersebut yang mengatur pengelolaan mineral ikutan dan produk samping Timah di Provinsi Babel apa yang dilakukan oleh PT.PMM tidak melanggar aturan asalkan pasir zircon itu di olah hingga mencapai kadar 65 persen,” jelas Gubernur saat itu kepada Leonardo dan rekan-rekannya.
 
Namun, penjelasan yang diberikan oleh orang nomor satu di Provinsi Bangka Belitung itu tidak membuat oknum PNS dan rekan-rekannya, lantas mengerti dan paham, justru seolah tak puas atas apa yang disampikan Gubernur Babel kepada mereka, lantas membuat leonardo dan rekannya memberikan keterangan tetap melaporkan PT. PMM diduganya melanggar aturan hukum di depan awak media yang hadir pada saat kunjungan Gubernur dan Forkopimda Babel di Pabrik PT. PMM pada 02 Agustus 2021 lalu.
 
Dalam ungkapan rasa tak puas leonardo dan rekan-rekannya mereka mengklaim akan menulis surat sampai ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, hal itulah yang kemudian menuai berbagai komentar masyarakat Bangka Belitung terhadap Oknum PNS itu dan kemudian viral diberitakan sejumlah media online.
 
Bahkan, sikap dan tindak ketidakpuasan menuai kecaman dari elemen masyarakat Bangka Belitung saat Leonardo didampingi pengacara hukumnya  melaporkan secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, dugaan ada pelanggaran atas asal usul barang yang dikelola dan ditampung oleh PT. PMM bukan dari wilayah IUP-nya, beberapa hari yang lalu. 
 
Padahal dalam suatu kesempatan pihak PT. PMM sudah menjelaskan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan mengirim zirkon ke pulau Kalimantan bukan baru sekarang, dan zirkon yang dikirim tersebut merupakan stock file mereka yang diperoleh pada tahun 2019 – pertengahan tahun 2021 sesuai dengan RKAK. 
 
Tak pelak saat itu, Ketua Kantor Dagang dan itndustri (Kadin) Bangka Belitung Johan Murod SIP MM yang juga salah satu tokoh Pejuang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepada jejaring media ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Leonardo itu menurut Johan Murod tidak mencerminkan pribadi seorang pendidik yang mendukung Kepala daerah dalam meningkatkan perekonomian di Bangka Belitung, harusnya seorang abdi negara yang dibayar gajinya oleh negara wajib bersyukur dan mendukung pemerintah agar pemerintah tiap bulannya tak kesulitan untuk mencari sumber pendapatan negara untuk membayar gaji PNS yang salah satunya termasuk Gaji Leonardo itu sendiri.
 
“Apa yang dilakukan oleh oknum PNS bernama Leonardo itu tak patut dicontoh oleh PNS yang ada di Babel ini, harusnya ia sebagai tenaga pendidik yang digaji Pemerintah berfikir dan membuat sebuah inovasi yang berguna bagi dunia pendidikan yang nantinya akan membawa harum nama Bangka Belitung di tingkat nasional hingga Internasional, berfikirlah yang positip dan berguna bagi orang banyak dan janganlah berfikir atas pengaruh orang lain yang negatif terhadap pemerintah, gaji PNS itu sumbernya darimana kita harus paham itu,” ucap Johan Murod yang dikenal dengan sebutan panglima. 
 
Selain itu, elemen masyarakat lainnya yang menanggapi oknum PNS aksi yang membuat gaduh iklim investasi dan kondusifitas masyarakat, datang dari pemerhati sosial kemasyarakatan  dan ormas, Meyrets Kurniawan lelaki 41 tahun yang kesehariannya bergelut dan aktif di dalam sosial kemasyarakatan kepada jejaring media pers Babel mengungkapkan pandangannya terhadap Oknum Guru yang protes terhadap pengiriman pasir zircon ke kalimantan oleh PT. PMM.
 
Menurutnya, sebagai seorang tenaga pendidik harusnya Leonardo menyadari betapa pentingnya sebuah ilmu pengetahuan yang harus ia miliki sebagai tenaga pendidik agar anak didiknya kelak dapat menciptakan sebuah inovasi baru yang dapat berguna bagi masyarakat luas dan berdampak positip bagi perekonomian di Bangka Belitung Khususnya.
 
“Bagi saya apa yang dilakukan Leonardo itu tidak ada salahnya karena menunjukkan sebenarnya ia peduli dengan Bangka Belitung, ia perduli dengan pemerintah dan lingkungan yang ada serta kekayaan alam yang diberikan Tuhan untuk masyarakat Babel, namun lebih baik lagi jika memang peduli dengan kekayaan alam Babel ini ia harusnya berfikir bagaimana caranya menyelamatkan pasir timah yang terus dijarah dibeberapa tempat di Kabupaten Bangka dimana dirinya tinggal dan bekerja disana,” ungkap Meyrets saat diwawancara oleh jejaring media pers Babel di kediamannya di Pangkalpinang, Kamis (19/08/2021). 
 
Kemudian, Meyrest memberikan gambaran kepada Leonardo, jika memang ia peduli dengan kekayaan alam yang ada di Babel ini maka jangan biarkan para penambang timah ilegal menjarah dan mencuri pasir timah dari dalam perut bumi Bangka Belitung ini, seperti di perairan laut Belinyu Kabupaten Bangka, wilayah perairan Batu Dinding, Mengkubung, Bakit, Tanjungbatu, Mapur, Teluk Uber, Romodong dan Sungai Tirus serta masih banyak lagi tambang ilegal yang beroperasi dan mencuri harta kekayaan Bangka Belitung di tempat dimana Leonardo dan rekan-rekannya tinggal, lantas kemana PD Inaker Bangka yang memprotes pengiriman zircon PT. PMM yang nota benenya sudah membayar pajak/royalti kepada pemerintah daerah.
 
“Jika memang peduli, kawan-kawan ormas Bangka yang ikut mendukung Leonardo, ada kejahatan yang besar di depan kalian, yang menjarah harta kekayaan daerah kalian, yang merampas hak-hak nelayan yang menghidupi keluarganya dari hasil melaut, dengan mencuri pasir timah di Negeri Serumpun sebalai yang kita cintai ini para penambang ilegal itu harus kita hentikan,” ajak Meyrest.
 
Ditambahkannya, Kerugian yang ditimbulkan oleh maraknya penambangan ilegal itu sangat fantastis nilainya, apalagi saat ini banyak modus operandi pencurian pasir timah dengan cara terang-terangan, memakai CV hingga PT untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah tanpa ada rasa peduli akan dampak yang ditimbulkan nantinya.
 
Ini Tanggapan Ditjen Minerba Pengiriman Zirkon Antar Daerah/Pulau
 
 
Kepada Jejaring Media Pers Babel, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melalui Humas Ditjen Minerba saat dikonfirmasi terkait pengiriman pasir zirkon dari Pulau Bangka Ke Pulau Kalimantan oleh PT PMM menegaskan bahwa Pengiriman zirkon yang dilakukan oleh pemegang IUP dari pulau Bangka ke Pulau Kalimantan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang komoditas yang akan dijual berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. 
 
 
Bahkan, stockpile pasir zirkon yang dihasilkan dari produksi dari tahun 2019- pertengahan 2021yang ada ditempat penampungan pengelolaan sementara PT PMM di kawasan industri lintas timur Desa Air Anyir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sah-sah saja dikirimkan ke daerah/pulau lainnya untuk dilakukan pengelolaan pemurnian sebelum diekspor atau dikirim ke luar negeri. 
 
“Hasil penambangan di stockpile pemegang IUP yang sah dapat dijual di dalam negeri atau dikirimkan ke daerah/pulau lainnya di Indonesia untuk dilakukan pengelolaan pemurnian setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan persetujuan RKAB,” jawab Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melalui pesan whatsapp (WA), Jum’at (20/08/2021) pukul 12.33. (Rel/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *