BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng), melakukan penertiban tambang pasir timah ilegal di lahan eks PT Kobatin tepatmya di seputaran lokasi Kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari Kecamatan Koba, Senin siang (10/05/2021).
Penertiban tersebut, menyikapi laporan dan keluhan warga, terlebih pasca kunjungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin bersama Anggota DPR RI Bambang Patijaya, bersama pihak Polda Babel dan Polres Bangka Tengah (Bateng) di lokasi Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk pada Jumat siang (07/05/2021). Sebagian besar ponton-ponton penambang telah dibongkar, namun sebagian ponton lainnya masih membandel, sehingga pihak Polres Bateng dipimpin langsung Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH dengan melibatkan 110 personil melakukan penertiban kembali penambang yang membandel di lokasi dimaksud dengan memerintahkan anggota membongkar paksa ponton milik penambang dan mengangkutnya sebagai barang bukti ke Mapolres Bateng.
“Penertiban dengan pembongkaran paksa ponton penambang yang masih membandel dari lokasi seputaran kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk di Kecamatan Koba siang ini, sebagai upaya pencegahan permasalahan kamtibmas dan indikasi potensi konflik di lapangan,” tegas Kapolres Slamet kepada awak media di lokasi penertiban.
Ditegaskan Kapolres Bateng, pihaknya secara kontinyu akan melakukan penertiban tambang ilegal di seputaran kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk hingga jelas regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM terkait pengelolaan tambang di lahan eks PT Kobatin tersebut.
“Sebanyak lima ponton TI rajuk, kami bongkar paksa dari kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk hari ini. Selanjutnya, ponton-ponton tersebut diangkut ke Mapolres Bateng sebagai barang bukti,” katanya.
Kapolres Bateng, juga menegaskan kelima pemilik ponton untuk segera datang ke Mapolres Bateng. “Jika dalam sepekan kedepan pemilik kelima ponton yang dibongkar paksa ini tak datang ke Mapolres Bateng, maka saya akan cari dan temukan dia,” pungkas Kapolres Slamet.
Bupati Bateng Tegaskan Lokasi Harus Steril dari Tambang
Sebelumnya, Bupati Bateng Algafry Rahman ST menegaskan, prinsipnya pemerintah siap bersama dengan masyarakat untuk memanfaatkan lahan eks PT Kobatin sebaik mungkin sesuai dengan kaidah penambangan ramah lingkungan. “Akan dirumuskan terlebih dahulu, terkait langkah dan kebijakannya agar nanti bisa berjalan dengan tetap melibatkan masyarakat,” katanya.
Sebelum langkah kebijakan tersebut terwujud, maka Bupati Algafry menegaskan, bahwa lokasi Marbuk, Pungguk, dan Kenari harus steril dari aktivitas pertambangan. “Sementara waktu, sambil menunggu upaya dari pemerintah bersama PT Timah dalam mencari pola yang tepat dalam mengeksplorasi cadangan timah dengan melibatkan masyarakat. Tolong, masyarakat segera mengosongkan lokasi ini sambil menunggu kita merumuskan regulasi terkait kegiatan penambangan ini, kita sudah koordinasi bersama pihak Polda Babel dan Polres Bateng,” ungkap Bupati Algafry.
Masyarakat Apresiasi Tindakan Tegas Kepolisian
Sedangkan, Rizal warga Kecamatan Koba, Bateng mengungkapkan, bahawa pemerintah sudah jelas dan tegas, meminta lahan eks PT Kobatin yang mengandung cadangan timah di kawasan kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari agar steril dari penambangan ilegal, sebelum ada regulasi yang sah dan jelas dikeluarkan pemerintah pusat. Namun, sayangnya tetap saja ada penambang yang masih membandel.
“Kami sangat bersyukur dan apresiasi langkah tegas dari pihak Polres Bateng, dalam menyikapi para penambang yang masih membandel di kawasan tersebut hari ini, pasca peninjauan Dirjen Minerba Kementerian ESDM bersama anggota DPRD RI didampingi Bupati, Wabup Bateng dan Aparat Penegak Hukum tiga hari lalu,” katanya, Senin sore.
Rizal menilai naif, jika penambang yang membandel sampai beralasan menambang untuk “kebutuhan perut”, cari makanlah, demi masyarakat atau mau nyari modal menyambut lebaran. Ini logikanya sehatnya dimana, pasalnya satu unit ponton TI rajuk atau ponton TI tower milik penambang itu modalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau modal satu unit ponton berikut peralatannya mencapai puluhan juta rupiah, bukankah modal membuat ponton itu bisa dipergunakan untuk kebutuhan makan, menyambut hari raya ataupun modal usaha lainnya yang legal. Jadi, jangan mencari makan itu dijadikan alasan ya. Itu bukan cari makan, tapi cari kekayaan dengan cara yang ilegal, tanpa pajak, berpotensi gesekan, konflik hingga kesenjangan sosial masyarakat luas,” tegasnya.
Dia berharap, agar ada efek jera sejera-jeranya agar wibawa hukum di NKRI terjaga. Alangka naifnya jika hukum bisa dianggap sebelah mata oleh penambang yang masih membandel di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk yang notabene berada di Ibu Kota Kabupaten Bateng yakni Koba.
“Sebelum-sebelumnya, kami masyarakat sangat terganggu oleh aktivitas tambang di lahan eks PT Kobatin tersebut terutama masalah kebisingan, karena sebelumnya sempat beroperasi ratusan ponton disana. Hari ini, ada ponton-ponton penambang diamankan, semoga pihak kepolisian juga dapat menindak tegas para pelaku dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum berlaku,” tandasnya. (Rian)