BABEL, RADARBAHTERA.COM – Baru saja Dirjen Minerba Kementerian ESDM bersama anggota DPR RI Komisi VII, didamping pihak Polda Babel, Bupati dan Wabup serta Kapolres Bangka Tengah (Bateng), meninjau lokasi cadangan timah di eks PT Kobatin di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, Jumat siang (07/05/2021). Namun, Sabtu keesokan harinya hingga hari ini (09/05/2021) para penambang tetap membandel beraktivitas. Padahal, telah ditegaskan bahwa sebelum regulasi legal dikeluarkan, maka lokasi tersebut harus steril dari aktivitas tambang ilegal.
Diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, bersama anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bambang Patijaya, didampingi pejabat PT Timah, Polda Babel, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng), Anggota DPRD Kabupaten Bateng, serta Kapolres Bateng langsung melakukan peninjauan lokasi eks PT Kobatin di kolong Marbuk, Kenari, Pungguk yang selama ini selalu jadi konflik atas aktivitas tambang pasir timah ilegal yang merugikan negara dan juga berimbas dan berdampak bagi lingkungan masyarakat sekitar, karena notabene lokasi tersebut masih termasuk di areal pusat Kota Koba.
Dirjen Minerba ESDM : Kegiatan Penambangan Tak Merusak Lingkungan
Dirjen Minerba ESDM, Ridwan ungkapkan, kunjungan pihaknya ke lokasi Marbuk, Pungguk dan Kenari di Kecamatan Koba, Bateng tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan serta mencari solusi terkait pengelolaan cadangan timah yang terkandung di dalam tiga kolong eks PT Kobatin tersebut. “Terpenting, kegiatan penambangan tak merusak lingkungan, juga tidak menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara dimaksud, bukan hanya sebatas negara pemerintah tetapi seluruh masyarakatnya tidak rugi, masyarakat tetap dapat penghidupan,” katanya.
Dikatakan Ridwan, pihaknya bersama pihak Pemkab Bateng sepakat untuk mencari jalan terbaik walaupun tidak semua pihak akan mendapatkan untung secara finansial dalam jangka pendek tetapi prioritasnya adalah kepentingan besar dalam jangka panjang. “Kita harus atur tentang pasca tambangnya, karena kalau dikelolah oleh badan usaha maka akan ada kewajiban pasca tambangnya sebagai upaya agar lingkungan tak rusak,” tegas Ridwan saat meninjau lokasi Marbuk, Pungguk dan Kenari, Jumat lalu.
Bupati Bateng Tegaskan Lokasi Harus Steril Dari Tambang
Sementara itu, Bupati Bateng Algafry Rahman tegaskan, prinsipnya pemerintah siap bersama dengan masyarakat untuk memanfaatkan lahan eks PT Kobatin sebaik mungkin sesuai dengan kaidah penambangan ramah lingkungan. “Akan dirumuskan terlebih dahulu, terkait langkah dan kebijakannya agar nanti bisa berjalan dengan tetap melibatkan masyarakat,” katanya.
Sebelum langkah kebijakan tersebut terwujud, maka Bupati Algafry menegaskan, bahwa lokasi Marbuk, Pungguk, dan Kenari harus steril dari aktivitas pertambangan. “Sementara waktu, sambil menunggu upaya dari pemerintah bersama PT Timah dalam mencari pola yang tepat dalam mengeksplorasi cadangan timah dengan melibatkan masyarakat. Tolong, masyarakat segera mengosongkan lokasi ini sambil menunggu kita merumuskan regulasi terkait kegiatan penambangan ini, kita sudah koordinasi bersama pihak Polda Babel dan Polres Bateng,” ungkap Bupati Algafry.
Bambang Patijaya : Tidak Timbulkan Konflik Keributan
Sedangkan Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) berharap, agar kegiatan penambangan di lokasi Merbuk, Pungguk, dan Kenari tak timbulkan polemik. Maka dari itu, perlu disiapkan legal formalnya agar tidak selalu menjadi kegiatan yang ilegal.
“Kita bersama Dirjen Minerba ESDM, akan kawal permasalahan ini agar ada solusinya. Tentunya, tidak ada masalah apabila ada wacana untuk menyerahkan pengelolaan cadangan timah di lokasi Marbuk, Pungguk, dan Kenari kepada PT Timah, asalkan ada keterwakilan daerah dalam pengelolaannya,” kata Bambang.
Diungkapkan Bambang, terkait hal teknis agar diserahkan kepada PT Timah atau kepada Pemkab Bateng. Namun, terpenting diatur dan tidak menimbulkan konflik keributan.
Masyarakat Berharap Penambang Bandel Ditindak Tegas!
Sedangan Jon, warga Kelurahan Simpangperlang, Kecamatan Koba, meminta agar ada ketegasan dari pihak terkait mulai dari pihak pemerintah hingga aparat penegak hukum, terkait masih membandelnya penambang-penambang ilegal di kawasan kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari saat ini. Ia menyesalkan, bahwa baru saja pihak Kementerian ESDM, Anggota DPR RI Dapil Babel, Bupati dan Wabup Bateng hingga APH turun ke lokasi Jumat kemarin, namun Sabtu besoknya sampai dengan hari ini penambang tetap membandel dan kembali beraktivitas.
Menurutnya, aktivitas tambang di kawasan itu bukan untuk mencari makan, tapi penambang dan pemodal mencari kekayaan dengan cara mengangkangi pemerintah hingga aparat penegak hukum.
“Negara jelas dirugikan dari sektor pajak, berpotensi menimbulkan gesekan dan kesenjangan masyarakat, selain itu dampak lingkungan yang rusak tanpa ada tanggungjawab. Patut diingat, pada awal 2016 lalu, banjir besar terjadi akibat aktivitas tambang di kolong Jongkong 12 Airnona yang dam nya jebol, hingga merendam wilayah desa Nibung, Koba hingga Berok, sarana PDAM yang rusak. Akibat DAM yang jebol, alur sungai Nibung hingga Sungai Berok yang mengalami pendangkalan karena aktivitas tambang ilegal. Maka dari itu, tambang di kawasan kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari ini ibarat bom waktu yang bisa meledak kapanpun, potensi dam kolong jebol, keresahan masyarakat, hingga konflik sosial lainnya,” ungkapnya.
Kalau penambang beralasan mau nyari makan disana, ungkap Jon, itu tak sepenuhnya benar karena modal merakit satu ponton rajuk hingga tower itu mencapai puluhan juta bahkan bisa mencapai seratusan juta. Apakah benar, masyarakat biasa pemilik ponton-ponton itu?. Apakah memang sesulit itu mengungkap dan menangkap pelaku hingga orang-orang dibelakangnya yang harus bertanggung jawab.
“Apakah Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum sudah hilang wibawanya sampai-sampai penambang berani kangkangi aturan dan instruksi tegas untuk kosongan lokasi sebelum ada regulasi jelas dari pemerintah pusat yang berwenang,” tandasnya. (*/Rian)