Post Views: 1,479
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Seorang pria berinisial AS (22), warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Simpangteritip, karena melakukan pencurian baru-baru ini.
Kapolsek Simpangteritip Ipda Rio Pranata Taringan STrK, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK kepada awak media, Rabu (14/04/2021) menjelaskan, Penangkapan tersangka AS ini menindaklanjuti laporan Edi Posko (38) yang kehilangan sejumlah peralatan mesin tambang inkonvensional miliknya pada Minggu malam (11/04/2021).
Kasus ini bermula, pada Senin kemarin (12/04/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor ditelepon oleh Tatok yang mengabarkan kepada Edi bahwa alat-alat mesin tambang miliknya di kolong Nyamuk, Desa Mayang, sudah hilang dicuri orang.
Setelah korban mendapat informasi, siangnya langsung ke lokasi untuk mengecek. Benar saja, peralatan mesin tambang inkonvensional (TI) yang berada di pondok miliknya sudah tidak ada lagi, termasuk tumpukan mesin tambang yang berada di kolong Nyamuk juga sudah tidak ada lagi.
Edi mendapatkan keterangan dari temannya yakni Tatok dan Alex, bahwa pada Minggu malam (11/04/2021) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka AS sempat datang ke pondok Tatok untuk meminta bantuan karena motornya rusak di jalan di dekat pondok Edi. Kemudian Tatok ditemani Alex, mendatangi lokasi motor AS yang rusak. Diatas motor AS, terlihat tengah mengangkut beberapa peralatan tambang yang dicurigai milik Edi. Dan benar saja, kecurigaan keduanya terbukti, pada Senin pagi peralatan tambang milik Edi memang raib. Hingga kecurigaan kuat mengarah kepada AS sebagai pencurinya.
Walhasil, Edi melaporkan kejadian dialaminya tersebut ke Mapolsek Simpangteritip yang langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas memburu tersangka dan berhasil mengamankan AS pada Selasa (13/04/2021) sekira pukul 01.00 WIB di pelabuhan Tanjungkalian, Muntok, Babar. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp.3,5juta,” kata Kapolsek Rio.
Selain berhasil mengamankan AS, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit body mesin Dongfeng 26 warna hitam, 1 unit pompa keong warna hitam, 1 unit roda gendang berserta as kruk, 1 unit wayer, 1 unit deksel belakang. “Pelaku AS beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolsek Simpangteritip, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Rio. (SND)