Post Views: 1,919
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Ada 21 Polsek se Babel dua diantaranya dua Polsek wilayah hukum Polres Bangka Tengah (Bateng) tidak ada lagi kewenangan penyidikan, berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : Kep/613/III/2021.
Kasatreskrim, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK MH mengatakan, dua Polsek tidak lagi kewenangan penyidikan, yakni Polsek Namang dan Polsek Koba. Keputusan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan pada acara Commander Wish Kapolri pada tanggal 28 Januari 2021.
“Keputusan demikian hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan, sejak tanggal ditetapkan 23 Maret 2021,” kata AKP Rais, Kamis (01/04/2021).
Lanjut Rais, kendati tingkat penyidikan sudah dilakukan pihak Polres Bateng, kedua Polsek ini tetap melaksanakan penyelidikan seperti mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kewenangan seutuhnya hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan di Satreskrim Polres Bateng, namun proses Penyelidikan tetap ada di Polsek tersebut,” katanya.
“Ya, kalau sudah tahap penyidikan tetap kita ambil alih dari kedua Polsek tersebut,” tambahnya.
Menurut AKP Rais, jumlah personil Satreskrim Polres Bateng 28 termasuk penyidik. Angka ini akan bertambah, setelah adanya kebijakan pimpinan.
“Kita usulkan untuk menambah Personil Satreskrim Polres Bateng menindaklanjuti keputusan Kapolri,” ulasnya. (Ron)