Post Views: 1,836
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menertibkan dan merelokasikan para pedagang yang berjualan di badan jalan di seputaran Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/01/2021).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon menyampaikan, penertiban melibatma timgab kali ini dilakukan terhadap pedagang yang berjaualan di badan jalan mulai dari daerah Pasar Kranas (TPI lama), karena mengganggu aktifitas jalan.
“Kami telah menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan, yaitu di Pasar Kranas (TPI lama). Jadi, kami mempersilahkan para pedagang untuk berjualan di sana,” kata Donal.
Donal mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pada pedagang sejak 2020 lalu, jika badan jalan tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berjualan. “Jadi, dalam penertiban ini kita memberikan solusi bagi para pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disiapkan, yakni di Pasar Kranas,” ungkapnya.
Senada disampaikan, Plt Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Walikota Pangkalpinang dengan melibatkan unsur dari Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang, Dishub Kota Pangkalpinang, Desprindag Kota Pangkalpinang maupun TNI/Polri.
“Kegiatan penertiban ini bukan hanya terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan saja, tapi juga penertiban. masalah parkir di sana,” tandasnya. (Apri)