Post Views: 1,958
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Setelah SP3 dilayangkan pada 18 September 2020, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam tegaskan Pemkot Pangkalpinang akan menutup lokalisasi Parit Enam dan Teluk Bayur.
“Kita menginginkan, Kota Pangkalpinang ini bersih dari permasalahan sosial. Terkait penutupan lokalisasi Parit Enam dan Teluk Bayur itu sudah bukan wacana lagi, karena memang sudah berapa kali diadakan teguran. Selain itu, para penghuni dan pemilik rumah-rumah tersebut sudah tandatangani surat perjanjian,” tegas Radmida Dawam dalam rakor penutupan dan pengosongan lokalisasi dan prostitusi Parit Enam dan Teluk Bayur oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan lantai II Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (05/01/2021).
Radmida juga mengungkapkan, sebelumnya pada 18 Desember 2020 lalu Pemkot Pangkalpinang telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) berdasarkan SK Walikota Pangkalpinang tentang pengosongan lokalisasi khususnya Parit Enam dan Teluk Bayur.
“Kemarin saya sudah ngobrol dengan pak Walikota. Beliau menginginkan, dua lokalisasi ini ditutup, bahkan Pak Walikota akan ikut langsung dalam penutupan itu. Kita tetap kedepankan cara yang humanis dan manusiawi,” katanya.
Mengenai kepastian eksekusi penyegelan dua lokalisasi tersebut, Sekda dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat pol PP) Kota Pangkalpinang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Walikota Pangkalpinang.
“Mengingat Kota Pangkalpinang berada di zona merah, pada saat proses eksekusi di dua lokalisasi tersebut, kami tetap kedepankan protokol kesehatan dan bila diperlukan langsung sekalian dilakukan rapid tes,” tandasnya. (Apri)