Kanwil Kemenkumham Babel Didatangi Kader dan Pengurus Partai Demokrat

Menantu Durhaka di Tulungselapan, Bunuh Mertua Dengan Pindang Salai Beracun
Maret 8, 2021
M Nuh : Pengelola Media Perlu Pahami Digital Culture
Maret 8, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kader dan Pengurus DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama kader dan pengurus DPC PD di Babel, yaitu Bangka Tengah (Bateng), Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Senin (08/03/2021).
 
Ketua DPC PD Bateng sekaligus Perwakilan DPC-DPC PD se-Babel, Maryam SH MH kepada awak media, Senin siang mengatakan, kedatangan mereka ke Kanwil Kemenkumham perwakilan Babel tersebut untuk mengajukan permohonan kepada Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly untuk dapat menolak atau tak mengesahkan permohonan susunan pengurus, dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PD Versi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) di Deli Serdang, Kabupaten Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadikan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) baru-baru ini.
 
“Pada saat penyampaian ke Kanwil Kemenkumham Babel tadi, dihadiri oleh Pengurus harian DPD PD, dan ketua DPC-DPC PD Babel,” katanya.
 
Maryam mengungkapkan ada tiga poin bahan pertimbangan mengapa harus ditolak oleh Kemenkumham, tiga poin tersebut adalah, Pertama; KLB Deli Serdang adalah ilegai dan inkonstitustonal karena tidak memenuhi syarat AD/ART PD. Tidak ada pemilik hak suara yang sah yang hadir dalam KLB tersebut. Sangat nyata dan terang bahwa KLB Deli Serdang mengangkangi dan memperkosa hak-hak pemilik suara yang nyata-nyata memiliki kewenangan yang sah menurut AD/ART. 
 
Kedua; Kongres PD ke-V di Jakarta Tanggal 15 Maret tahun 2020 sudah memutuskan secara aklamasi terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum PD yang SK Kepengurusan PD dan AD/ART telah disahkan oleh Kemenkumham dengan No M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020. Maka dari itu, kami meyakini Menkumham mengetahui dan memahami secara utuh isi AD/ART dan syarat KLB serta Kepengurusan PD yang sah. Mendasarkan Kepada syarat KLB dalam AD/ART dan Susunan kepengurusan tersebut, maka demi hukum, Menkumham juga dapat mengetahui bahwa KLB tersebut Ilegal dan Intonstitustonal.
 
Selanjutnya, Ketiga; KLB versi Deli Serdang bukan saja terkait dengan pengambilalihan kepemimpinan secara paksa dan melawan hukum, namun lebih jauh dari itu merupakan suatu proses membunuh atau setidak-tidaknya menciderai demokrasi, mengganggu kedaulatan partai, dan bahkan membahayakan kehidupan politik, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
 
“Tiga poin itu yang tadi kami sampaikan, kehadiran Para Ketua DPC PD Se-Babel adalah untuk mendukung DPD PD Babel karena memang semua sikap dan pemikiran kami satu suara dengan DPD PD Babel,” tandasnya. (Andrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *