Post Views: 1,105
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan refocusing Tahun Anggaran (TA) 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021, Pemprov Babel melakukan Rapat Koordinasi Paparan Hasil Refocusing Anggaran dan Belanja Daerah secara virtual, Jumat (19/02/2021).
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, maka perlu menentukan skala prioritas kegiatan yang segera dilelang dan mana kegiatan yang ditunda.
“Prioritaskan kegiatan yang segera dilelang pada pekerjaan padat karya, yang menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja lokal,” jelas Bang ER sapaan akrab Gubernur Babel.
Dirinya juga menambahkan bahwa Pemprov. Babel harus menyisir kembali anggaran-anggaran yang dapat ditunda sesuai dengan arahan SE Kemenkeu tersebut.
“Tiap minggu, saya dan pak wagub akan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bergiliran, untuk menentukan kegiatan yang perlu segera dilelang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel, Fery Insani menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah TA 2021.
Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021.
“Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19,” jelasnya.
Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, paling sedikit 30 persen dari total dana yang diterima pemerintah daerah.
Terakhir, refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 yang belum dikontrakkan, agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk operasional DAK Fisik. (Ron/Diskominfo/RB)