Keempat Pemerkosa Gadis Muda di Koba Dibekuk Polisi

152 PMKS Tuna Susila Lokalisasi Telukbayur dan Paritenam Dipulangkan
Februari 10, 2021
Semarakkan HPN ke75, Kejari Babar Bedah Buku Bersama Insan Pers
Februari 10, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Keempat pemuda warga Kecamatan Koba yakni USM, RUL, RIK, SUN saat ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan terancam bakal menjalani hukuman panjang, lantaran keempat kawanan tersebut dilaporkan atas dugaan tindak asusila perkosaan terhadap seorang gadis DI (18).
 
 
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, kejadian tindak pidana asusila tersebut bermula pada Minggu malam (07/02/2021) sekira pukul 23.00 WIB, SI yang merupakan warga Kecamatan Lubukbesar, Bangka Tengah (Bateng), bersama seorang teman wanita NIA dan seorang teman lelakinya SUN berangkat dari arah Sinarlaut Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga, ketiganya menuju kontrakan RUL di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba.
 
 
Setibanya di rumah kontrakan tersebut, RUL sedang bersama kedua temannya yang juga bertandang yakni USM dan RIK. Tidak lama berselang, DI meminta kepada NIA dan SUN untuk keluar membeli nasi goreng, air mineral juga arak. Kemudian, keenam orang tersebut makan, minum arak bersama. 
 
 
Senin dini hari (08/02/2021) sekira pukul 00.30 WIB, setelah menenggak arak, SI merasakan pusing kepala dan mencoba untuk berdiri namun terjatuh dalam kondisi setengah sadar, kemudian SI dibopong USM ke dalam kamar. 
 
 
Di dalam kamar, USM mulai melancarkan aksinya melakukan pencabulan meraba-raba tubuh korban, namun korban dengan sisa tenanganya sempat melakukan perlawanan dengan menggigit leher sebelah kanan dan dada kiri USM sebelum hilang kesadaran sepenuhnya. 
 
 
Setelah korban lemas tak bertenaga, USM kembali melanjutkan aksinya melucuti semua pakaian korban dan melakukan perkosaan tanpa perlawanan lagi. Setelah USM selesai, kemudian perkosaan dilanjutkan oleh RUL dan yang lainnya menggilir korban dalam kondisi yang sudah pingsan tak sadarkan diri akibat mabuk arak. Korban baru siuman dan sadar di pagi harinya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian menimpanya ke Mapolsek Koba agar para pelaku diproses secara hukum berlaku.
 
 
Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik SH seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK saat dikonfirmasi Radarbahtera.com, Rabu malam (10/02/2021) membenarkan adanya tindak pidana asusila dilakukan keempat tersangka USM, RUL, RIK, SUN kesemuanya warga Kecamatan Koba dengan korban SI yang merupakan warga Kecamatan Lubukbesar. Kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-115 /II/2021 /BABEL /RES BATENG /SEK KOBA, tanggal 09 Februari 2021.
 
 
“Keempat pelaku sudah kami amankan pada Selasa dini hari (09/02/2021), saat ini keempat pelaku menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 286 KUHP, tentang perbuatan asusila,” pungkas Kapolsek Martuani Manik. (Andrian)
 
 
Editor: Gusti M Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *