Post Views: 2,402
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), RD (32) dan SD (32) kedua kawanan pelaku pencurian dua unit handphone milik RN (28) warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Bangka Tengah (Bateng) pada Jumat (31/07/2020) tepat di hari raya Idul Adha tahun lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan anggota Reskrim Polres Bateng dan Polsek Namang pada Selasa (09/02/2021).
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, kejadian bermula kala itu RN tengah solat idul adha di sementara di rumah ada istri korban yang sedang berberes di dapur. Tak lama berselang, istri korban mendapati jendela kamar tidur yang telah terbuka dan dua unit handphone korban merek Oppo A92 dan Oppo F5 yang sedang dicharge sudah raib digasak maling. Setelah RN pulang dari solat ied, sang istri menceritakan kejadian tersebut dan keduanya langsung melapor ke Mapolsek Namang hari itu juga.
Setelah melakukan penyelidikan sekian lama, pihak berwajib mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut. Akhirnya, anggota Reskrim Polsek Namang dibackup anggota Reskrim Polres Bateng mengetahui lokasi keberadaan salah seorang pelaku yakni RD alias IW (32) warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, Bateng dan berhasil membekuknya pada Selasa siang (09/02/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
“RD alias IW ini berhasil kami tangkap sekitar pukul 13.00 WIB tadi siang, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri dua unit hp milik RB bersama rekannya yakni SD yang juga masuk dalam DPO,” kata Kapolsek Namang, Ipda Endi Putrawansah SH seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK kepada awak media, Selasa malam (09/02/2021).
Lanjut Kapolsek Endi, setelah melakukan pengembangan informasi dari RD ditambah informasi masyarakat Desa Kurau lainnya akhirnya pelaku kedua yakni SD diketahui keberadaannya dan setelah melakukan pengintaian akhirnya lima jam berselang tepatnya pukul 18.00 WIB tim berhasil meringkus SD.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua kawanan pencuri ini merusak jendela rumah korban. Kemudian kedua unit Hp curian tersebut dipergunakan sendiri oleh pelaku,” katanya.
Ipda Endi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Kurau yang telah memberikan informasi terkait keberadaan pelaku tindak kejahatan ini.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Namang dan dituntut dengan pasal 363 KUHP sanksinya kurungan penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, RN yang merupakan korban kejahatan dua kawanan pencuri tersebut mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Polsek Namang dan Polres Bateng yang telah menangkap kedua pencuri Hp miliknya tersebut.
“Secara pribadi, perbuatan kedua pelaku ini sudah kami memaafkan. Namun, proses hukumnya harus tetap dijalankan,” tandasnya. (Andrian)
Editor: Gusti M Ali