Post Views: 974
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Akibat mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi untuk melakukan pemerasan terhadap KN (17) warga Kecamatan Koba baru-baru ini, akhirnya dua orang yang juga warga Kecamatan Koba yakni SUN (39) dan AN (40) ditangkap tim Tupai Polres Bangka Tengah (Bateng) guna mempertanggungjawabkan perbuat keduanya sesuai hukum berlaku.
Berdasarkan informasi dihimpun awak media awak media, kejadian pidana pemerasan tersebut bermula pada pertengahan Januari lalu tepatnya, Jumat malam (17/01/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban KN bersama temannya, sedang nongkrong di seputaran pantai Sumur Tujuh di Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba. Disaat itulah, datang SUN dan AN menghampiri si remaja (KN, red). Kedua pelaku, berpura-pura mengaku sebagai anggota Polisi dan langsung menginterogasi korban sembari meminta korban menunjukkan identitas diri.
Setelah interogasi, akhirnya kedua “Polisi Gadungan” tersebut mengajak korban berdamai dengan meminta imbalan uang Rp.300ribu atau korban memilih konsekwensi digiring ke kantor. Korban yang ketakutan, hanya memiliki uang Rp.100ribu itu langsung menyerahkan. Namun oleh kedua pelaku disuruh untuk mencari tambahan Rp.200ribu lagi dengan jaminan Rp.100ribu plus satu unit handphone milik KN jenis Oppo Reno4F.
Setelah mencari dan mendapatkan tambahan uang Rp.200ribu, KN langsung bergegas menemui kedua polisi gadungan di tempat yang ditentukan, namun KN tak menemukan keduanya. Akhirnya, KN menderita kerugian uang Rp.100ribu ditambah satu unit handphone dengan total kerugian Rp.4.050.000,-. Atas tindak kejahatan yang dialami tersebut, akhirnya KN melaporkan kasus itu ke Mapolres Bateng.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Rais Muin seizin Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo SIK kepada awak media, Jumat pagi (05/02/2021), membenarkan adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan kedua warga Koba yakni SUN dan AN tersebut dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota polisi untuk mengelabui dan memeras korban yakni KN.
“Menindaklanjuti laporan korban sebelumnya, akhirnya Tim Tupai Polres Bateng berhasil mengungkap dan mengetahui keberadaan kedua pelaku, hingga berhasil mendapatkan kembali Hp milik korban yang sudah dijual ke seorang warga yakni DN di Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka,” katanya.
Lebih rinci Kasat Reskrim AKP Rais mengungkapkan, dari keterangan DN inilah akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk. DN mengakui kepada petugas, jika dirinya membeli hp tersebut dari AN pada Kamis sore (04/02/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, pada Jumat dini hari (05/02/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Tupai Polres Bateng yang telah mengetahui keberadaan AN dan SUN langsung bergerak cepat meringkus dan mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing tepatnya di Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.
“Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, AN dan SUN sudah kami amankan bersama barang bukti 1 unit HP Reno 4F milik korban. Selanjutnya, pelaku menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (Andrian)
Editor: Gusti