BABEL, RADARBAHTERA.COM – Aliansi Pemuda Pangkalpinang Bersatu yang tergabung dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan penistaan agama ke Mapolres Pangkalpinang, Rabu (03/02/2021).
Abu Janda dilaporkan terkait cuitan yang dilakukan melalui akun twitter @permadiaryaaktivis1 dalam cuitannya pada tanggal 25 Januari 2021 lalu.
Koordinator Aliansi Pemuda Pangkalpinang Bersatu, Salman Ahda Ferdian mengatakan pihaknya hari ini menyampaikan laporan pengaduan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informatika dan lTE Pasal 28 ayat 2, Penistaan Agama Undang-undang 1 tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 156A.
“Peristiwa ini tentunya telah banyak melukai hati umat muslim di Indonesia, hal tersebut berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena telah memperkeruh suasana kerukunan antar warga negara,” katanya.
Salman menegaskan, ucapan yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda tentunya telah memecah belah anak bangsa dan terkesan mengadu domba internal umat muslim di Indonesia.
“Kami Aliansi Pemuda Pangkalpinang Bersatu tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kedzoliman demi keselamatan agama, bangsa dan negara,” tegasnya.
Salmam juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut secara tuntas proses penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjutinya demi memberikan keadilan hukum,” pungkasnya. (Rel/RB)