Dalam Sepekan, Polres OKI Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polda Sumsel Lakukan Supervisi dan Asistensi Sihumas Polres Ogan Ilir Terkait Kegiatan Pilkada
Desember 16, 2024
Didukung PT Timah, Pepaya Creative Semakin Eksis Kembangkan Beragam Produk
Desember 16, 2024

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Dalam waktu sepekan belakangan ini, jajaran satnarkoba Polres OKI, Polda Sumsel, berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di tempat dan barang bukti yang berbeda yang digelar dari tanggal 09-14 Desember 2024.

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Chandra, dalam press rilisnya, Senin (16/12/2024), ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya pada tanggal 12 Desember, terduga pelaku yang berhasil diciduk di Kecamatan Tanjunglubuk dengan barang bukti sebanyak 18 paket sabu, handphone dan kotak tempat penyimpanan sabu.

Kemudian sore harinya, di Kecamatan Pangkalan Lampam tepatnya di Desa Perigi, Talang Nangka, dengan barang bukti satu paket sabu, atas berinisial M.

Kemudian pada Jum’at malam, 13 Desember 2024, bersama Polsek Cengal mengamankan satu terduga pelaku, B, dengan barang bukti 16 paket sabu dan satu pucuk senpira berikut empat amunisi aktif. Serta sejumlah uang senilai Rp. 1,7 juta.

Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, namun bagi pelaku B yang kedapatan membawa senpira juga dikenakan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatannya jika barang haram tersebut diedarkan sendiri.

Ada yang mengaku baru satu minggu menjadi pengedar, ada yang baru tiga bulan dan ada yang baru satu bulan”, terang Iptu Adrian. (Nov/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *