BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemkot Pangkalpinang gelar Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Bakeuda Kota Pangkalpinang, di ruang lantai 2 Bakeuda Pangkalpinang, Selasa (10/12/2024).
Sekdako Pangkalpinang, Mie Go mengatakan laporan BMD adalah laporanya disusun oleh pengelola barang dari laporan barang pengelola dan laporan pengguna barang atau pengelola barang.
“Penyusunan BMD ini dilaksanakan setiap tahun, dalam melakukan BMD ini kita melakukan rekonsiliasi dan mengundang seluruh OPD pengurus barang,” ucap Mie Go.
Mie Go juga menjelaskan, untuk pedoman penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) dadi KPK, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan pelaporan Barang Milik ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk penilaian MCP KPK.
Dalam pelaksanaan penyusunan laporan BMD dalam rekonsiliasi antara lain;
1. Rekonsiliasi BMD dilakukan oleh pengurus barang pengguna dengan pengurus barang pembantu paling sedikit 3 bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
2. Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh pengurus barang pengguna dengan pengurus barang pengelola paling sedikit 3 bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
3. Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh pengurus barang pengguna dengan pelaksana fungsi akuntansi pada pengguna barang paling sedikit 6 bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
4. Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh pengurus barang pengelola dengan pelaksana fungsi akuntansi yang menyusun laporan keuangan Pemda paling sedikit 6 bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
“Semoga dalam rekonsiliasi BMD ini, Pemkot Pangkalpinang dapat tetap mempertahankan opini WTP dan meraih WTP yang ke 8 kalinya untuk Pemkot Pangkalpinang,” tandasnya. (Sis/RB)