Polsek Mesuji Tangkap Pelaku Pembegal Pelajar di Desa Rotan Mulya

PT Timah Bersama Grup MIND ID dan BKSDA Sumsel Lepasliarkan Puluhan Tukik Penyu Sisik di Belitung
Desember 6, 2024
Gandeng Dinas Kesehatan Belitung Timur, PT Timah Gelar Penyuluhan Gizi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak Sekolah
Desember 7, 2024

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Mesuji Raya Polres OKI, Polda Sumsel, akhirnya berhasil membekuk para pelaku begal terhadap pelajar di bawah umur yang terjadi baru-baru ini. 

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Ferfiyan, Sabtu (07/12/2024), peristiwa pembegalan terhadap para pelajar itu terjadi pada 29 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Over Pas Tol Terpeka, Desa Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, OKI.

Dimana korbannya merupakan wanita dan pelajar SMP yang masih di bawah umur yakni bernisial M (14) dan N (15) keduanya pelajar kelas 3 SMP, warga Kecamatan Mesuji Raya, OKI.

Kejadian itu bermula saat korban melintasi jalan dengan mengendarai sepeda motor honda beat, tiba-tiba di TKP dihadang oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang yang keluar dari semak-semak.

Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial RAS (19), warga desa Mataram Kecamatan Mesuji Raya yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Kemudian IKS (20), petani, warga Kecamatan Sungai Menang, OKI. Selanjutnya SAW (30), petani, warga Kecamatan Sungai Menang, OKI, yang kini masih buronan dan dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi melakukan pembegalan dengan kekerasan.

Korban diancam dengan senjata tajam sehingga korban pun dengan terpaksa menyerahkan sepeda motor yang dikendarai.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat.

Tak butuh waktu lama belum 1×24 jam akhirnya polisi berhasil meringkus para pelaku di kediamannya.

Hasil introgasi petugas ternyata pelaku mengarah pada pelaku lainnya dalam tindak pidana yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda.

Yaitu pelaku Eko (25), petani, warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, OKI, sehingga pelaku ini pun diringkus.

Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek Bambang. (Nov/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *