BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus ini dilaporkan oleh AM (35), warga Desa Penyak, yang kehilangan satu unit handphone merek Infinix Smart 6, satu kotak handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (07/11/2024) sore. Pelapor mendapati jendela dan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak akibat congkelan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri menyampaikan bahwa pelaku berinisial IG (19) berhasil diamankan pada Kamis (28/11/2024) setelah dilakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam delapan kasus pencurian lainnya di wilayah Bangka Tengah,” ujar Ipda Erwin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam menambahkan, pelaku saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lainnya,” tandasnya. (*/RB)