Suami Ditahan Karena Tambang DAS Rabang, Emak-emak Datangi Mapolres Bateng

Kajati Sumsel Terima Penghargaan Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice
November 26, 2024
H-1 Pemungutan Suara, Pj Bupati OKI Tinjau Langsung Kesiapan TPS
November 26, 2024
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Puluhan masyarakat Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mendatangi Mapolres Bateng, Selasa pagi (26/11/2024). Kedatangan warga yang didominasi para emak-emak dalam aksi damai tersebut, menyampaikan aspirasi agar para suami dan keluarga mereka yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bateng untuk segera dibebaskan.
 
Terpantau, dalam aksi damai tersebut,  beberapa warga membawa kertas karton dengan berbagai tulisan kalimat aspirasi ditujukan ke Kapolres Bateng yang intinya meminta para suami dan keluarga yang ditahan segera dibebaskan.
 
Kapolres Bateng, AKBP Pradana Aditya Nugraha saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, membenarkan adanya perihal tersebut.
 
“Iya, memang benar tadi ada sekitar 40 warga dari Sungaiselan, didominasi emak-emak, ada 10 orang perwakilan beraudiensi dengan saya. Sementara sisanya, membesuk keluarga yang ditahan di ruang tahanan Mapolres Bateng,” katanya.
 
Dalam audiensi, Kapolres melanjutkan, warga menyampaikan protes dan aspirasi serta meminta, agar para suami dan keluarga mereka yang diamankan di Mapolres Bateng, bisa segera dibebaskan.
 
“Sebelumnya, pada 20 November 2024 lalu, kami berhasil mengamankan delapan (8) orang pelaku penambangan timah secara ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai Rabang, Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Bateng,” ungkapnya.
 
Dalam audiensi itu pula, terang Kapolres Aditya, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat atas konsekuensi penambangan secara ilegal terlebih di kawasan DAS. Langkah hukum ini, juga mendukung program Cita Asta Pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga penertiban tambang ilegal di wilkum Polres Bateng khsususnya dilakukan lebih masif kedepan.
 
“Ya, kami berikan edukasi kepada masyarakat, tentunya ini jadi pembelajaran, intinya proses hukum terhadap kedelapan tersangka tersebut saat ini tetap berjalan sesuai prosedur,” tandas Kapolres Aditya. (Yan/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *