SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Kajati Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejati Sumsel bersama Pemprov Sumsel, bertempat di Griya Agung, Palembang, Selasa pagi (26/11/2024).
Dimana kegiatan ini diikuti langsung oleh Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.SE yang didampingi oleh jajaran.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan, kegiatan ini merupakan sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumsel.
“Karena sebagai lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemprov Sumsel khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik,” kata Vanny.
Dengan dilaksanakannya MoU ini, diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pada kesempatan ini Pj. Gubernur Sumsel memberikan apresiasi kepada Kajati Sumsel berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejati Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp. 284.236.555.600,- (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah). (*/Tika/RB)