SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Senin, 25 November 2024 bertempat di Jl. Mayor Ruslan Palembang, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Aset perkara Tipikor tersebut berupa aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kegiatan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumsel dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel yang disaksikan Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H. dan Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E;. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Asisten, Koordinator dan Kabag TU, perwakilan Kasi, Tim Penyidik Kejati Sumsel beserta jajaran dari Pemprov Sumsel.
Dalam sambutannya Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H. menjelaskan, penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumsel. Tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD. Atas dasar itulah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan salah satu perkara yang dilakukan penyidikan yaitu perkara penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan yang setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pinana Khusus Kejati Sumsel, merupakan aset milik Pemprov Sumsel sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemprov Sumsel.
Aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp. 10. 628.905.000,-, aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp. 17.242.400.000,- , serta aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp. 69.390.000.000,-.
“Penitipan barang bukti berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dan aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang kepada Pemprov Sumsel diharapkan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik, atau jika aset tersebut dilelang oleh Pemprov Sumsel, maka diharapkan uangnya bisa masuk ke negara sehingga PAD Provinsi Sumsel bisa meningkat dan bisa membuat kegiatan-kegiatan untuk masyarakat sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumsel dapat diwujudkan,” jelas Kajati Sumsel.
Selanjutnya, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Sumsel beserta jajaran terkait penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Pj Gubernur Sumatera Selatan juga menghimbau kepada jajarannya untuk melakukan pengelolaan aset yang benar dan serius.
“Kita juga akan memberikan penghargaan kepada Kajati Sumsel terkait upaya Penyelamatan Aset yang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” kata Pj Gubernur Elen.
Lalu, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang yang dilakukan oleh Kajati Sumsel beserta jajaran dan Pj Gubernur Sumsel beserta jajaran. (*/Ika/RB)